Jum'at, 22 Maret 2013 | 06:31 WIB
Robohnya Gereja Kami
TEMPO.CO,
Bekasi -
Air mata Benlina Ompusungu, 36 tahun, mengalir deras saat melihat mobil
alat berat merobohkan tembok gereja yang baru dipugar tiga bulan
terakhir, Kamis 21 Maret 2013. Sesekali, perempuan bertubuh mungil itu
mengais pasir sisa-sisa reruntuhan tembok dalam gempalan tangannya.
Boru Lina, begitu ia disapa, merupakan satu dari ratusan jemaat Gereja
Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu,
Kabupaten Bekasi. Dia bersama suami dan putrinya menentang keras
tindakan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku eksekutor perobohan tempat
peribadatan yang dihuninya sejak medio 2005. "Kami hanya ingin
beribadah. Kami bukan penjahat," ujar dia saat melepas pasir dalam
gumpalan tangannya.
Raut kesedihan Lina pun seakan hampa,
karena tidak digubris oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bekasi yang mengawal proses pembongkaran gereja. Hingga
akhirnya, perempuan itu dirangkul oleh kerabat jemaat lainnya, sambil
mengusap matanya yang lebam akibat tangisan untuk menyingkir dari
puing-puing pembongkaran rumah ibadah yang dikenal Gereja HKBP Setu.
Eksekusi pembongkaran gereja sebetulnya berlangsung alot. Jemaat tidak
menerima tempat peribadatan yang sudah berdiri sejak medio 1999 itu
dibongkar. Lina bersama puluhan jemaat perempuan lainnya juga sempat
menahan mobil alat berat itu untuk tidak melaju ke area gereja. Di lain
sisi, puluhan jemaat lelaki meminta pihak pemerintah bermusyawarah untuk
tidak langsung mengeksekusi pembongkaran.
Masalah yang membuat
pemerintah daerah membongkar paksa bangunan Gereja HKBP Setu berpangkal
pada proses perizinan pendirian bangunan. Gereja yang dipimpin Pendeta
Advent Leonard Nababan itu diketahui tidak mempunyai izin mendirikan
bangunan, untuk perluasan dan pemugaran. Adapun pihak pemerintah mengaku
tidak pernah melarang jemaat untuk beraktivitas ibadah.
Pembangunan Gereja HKBP Setu dilakukan karena jumlah jemaat yang semakin
bertambah setiap tahunnya. Sebelumnya, rumah ibadah itu hanya berbentuk
sebuah bilik satu lantai, beratap asbes, dan berlantai tanah. Di dalam
bangunan seluas 400 meter persegi itu pun berdiri sebuah mimbar
peribadatan dan puluhan bangku untuk jemaat. Para jemaat pun meminta
bangunan gereja dijadikan permanen, dan diperluas 20x16 meter persegi
dengan dua lantai.
Panahatan Siregar, 45 tahun, jemaat
sekaligus sekretaris panitia pembangunan dan perizinan gereja, mengaku
telah mengurus perizinan untuk perluasan bangunan tempat beribadahnya.
Itu dari pengurusan izin lingkungan yang diambil dari persetujuan lebih
dari 60 warga sekitar lokasi gereja. Namun, kata dia, proses perizinan
itu pun kerap dimentahkan di tingkat kepala desa karena diklaim
persetujuan lingkungannya tidak laik.
Padahal, Siregar
memastikan bahwa pihak yang menyetujui perizinan lingkungan itu benar
warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia juga mengklaim sebagian
besar jemaat HKBP Setu merupakan warga wilayah setempat. "Kepala Desa
selalu mementahkan dengan cara memverifikasi faktual. Seharusnya itu
bukan urusan dia," ujarnya.
Mantan Camat Setu, Beni Saputra,
mengatakan upaya penempuhan perizinan gereja sempat dua kali diterimanya
sebelum dia menanggalkan jabatanya pada November 2012 dan Januari 2013.
Namun, prosesnya hanya hingga sampai tingkat kepala desa karena
diketahui izin lingkungannya tidak mencukupi ketentuan Surat Keputusan
Bersama 2 Menteri. "Kalau dilihat dari yuridis formal, ya gereja itu
belum punya imb," kata dia.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan
Daerah, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan mengatakan, eksekusi
pembongkaran gereja sesuai dengan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah,
dan surat perintah dari Bupati Neneng Nurhasanah Yasin. Dia mengklaim,
tidak ada pelarangan aktivitas ibadah kepada jemaat HKBP Setu. Sebagai
eksekutor, Satpol PP hanya merobohkan bagian bangunan yang tak berizin.
"Kami tidak membongkar sebelumnya, karena memiliki izin. Namun izin
hunian, bukan tempat beribadah."
Eksekusi pembongkaran Gereja
HKBP Setu juga sempat molor dari jadwal yang ditetapkan Pemerintah
Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 WIB. Molornya eksekusi dikabarkan
karena terkendala penyewaan mobil alat berat. Satu unit //excavator//
milik pengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng pun disewa
sebagai eksekutor pembongkaran gereja, dan tiba di lokasi pada pukul
12.15 WIB.
Meski sempat alot dan molor, bangunan gereja itu
akhirnya dirobohkan setelah sempat tertahan selama dua jam. Pimpinan
jemaat, Pendeta Advent sebelumnya juga berkomunikasi dengan pihak
pemerintah untuk membatalkan pembongkaran. Namun upaya itu tak mendapat
tanggapan. "Pemerintah sudah melakukan pembongkaran secara prosedural,"
ujar Wakil Bupati Rohim Mintareja, saat dihubungi Tempo.
Sebelum aksi pembongkaran berlangsung, massa yang tergabung dalam Forum
Umat Muslim Tamansari juga sempat menggelar unjuk rasa di Jalan Raya
Setu, sekitar 700 meter dari lokasi gereja. Massa itu pun mendapat
pegamanan oleh kepolisian, guna mengantisipasi adanya konflik. Sedkitnya
270 personel kepolisian dan 30 anggota Tentara Nasional Indonesia
diterjunkan untuk mengamankan eksekusi pembongkaran gereja. Kini, para
jemaat HKBP Setu hanya bisa meratapi puing-puing bekas dinding gereja
yang terbongkar.
MUHAMMAD GHUFRON