Pelatihan Sikap Mental

Pelatihan Sikap Mental
Pelatihan Sikap Mental di Perusahaan

Pendiri Suarahati Kudus
Tampilkan postingan dengan label Toleransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Toleransi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Desember 2013

Teladan Toleransi: Bunda Erna, Guru Ngaji Beragama Nasrani

unnamed

Wonosobo, sebuah kota asri di kaki gunung Sindoro dan jauh dari hingar-bingar perkotaan. Tak hanya hawa dinginnya yang menyejukkan, Wonosobo menyimpan banyak cerita indahnya toleransi dalam kebhinekaan.
Di lereng gunung Sindoro, tepatnya di Desa Bejiarum, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, terajut indahnya kisah toleransi anak bangsa. Adalah Erna Astutik, seorang ibu rumah tangga beragama Kristen, yang mengabdikan hidupnya menjadi Ustadzah dan mengajari anak-anak Muslim di kampungnya mengaji.

Berawal dari keprihatinan tidak adanya lembaga pendidikan agama untuk anak-anak Muslim di kampungnya, Bunda Erna, demikian ia biasa dipanggil warga, pada tahun 2010, mengusulkan kepada Lurah waktu itu, Isnaini, agar di Bejiarum dibangun lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Tempat Pembelajaran al-Qur’an (TPQ). Oleh Lurah Isnaini, Bunda Erna kemudian diberi tempat di samping lapangan sepak bola, dan didirikanlah PAUD dengan nama Al-Fabet di tempat itu.

Hingga saat ini, PAUD & TPQ Al-Fabet yang dibina oleh Bunda Erna telah mampu menampung 90 siswa. Al-Fabet, penuh dengan kegiatan belajar-mengajar. Pagi jam 07.00 WIB – 12.00 WIB, digunakan untuk PAUD, sore jam 04.00 – 06.00 WIB, digunakan untuk kelas pembelajaran al-Qur’an, dan ba’da Maghrib, khusus ngaji bagi remaja kampung.

Bunda Erna adalah satu-satunya ‘Ustadzah’ beragama Nasrani di TPQ Al-Fabet. Selain Bunda Erna, ada 3 Ustadzah yang juga mengajar di TPQ, Ustadzah Farah, Ustadzah Nani, dan Ustadzah Mitri. Juga beberapa remaja SMA yang juga menjadi pengajar sukarelawan anak-anak kampung, meski tidak rutin. Tak hanya dari Bejiarum, anak-anak dari kampung sebelah pun dipercaya oleh orangtua mereka belajar ilmu agama Islam di TPQ ini.

Saat ditanya kenapa terpanggil mengajar ngaji anak-anak Muslim di kampungnya, Bunda Erna menceritakan, ia terinspirasi mertuanya, Pak Slamet. Pak Slamet adalah tokoh masyarakat beragama Nasrani yang dikenal masyarakat memiliki jiwa sosial yang kuat. Karena itulah, meski ia Nasrani, ia dipercaya warga kampung yang mayoritas Muslim sebagai Kepala Pengurus Masjid di Bejiarum.

Warga di kampung Bejiarum sangat mencintai dan mengapresiasi perjuangan Bunda Erna dan Ustadzah-Ustadzah lain mendidik putra-putri mereka. Suparman, Kaur Kesra Desa Bejiarum pun mengamini hal ini dan menegaskan bahwa sebenarnya dari dulu, indahnya toleransi dalam kebhinekaan ini merupakan karakter khas bangsa Indonesia. Inilah salah satu pilar NKRI  yang harus senantiasa kita jaga bersama. (ABI/JA)

Jumat, 19 Juli 2013

Buka Puasa Bersama Umat Kristen di Bethlehem

 Buka Puasa Bersama Umat Kristen di Bethlehem
TEMPO.CO , Bethleham:Bethlehem - Sebagai kota berpenduduk beragama Kristen terbesar di Palestina, Bethlehem tidak menutup mata akan keberadaan masyarakat Muslim yang minoritas. Sejak tahun lalu, Lehigh Dialogue Center menggelar acara buka puasa bersama atau Ramadan Tent Dinner di Bethlehem Payrow Plaza.
Berlokasi di antara City Hall dan Perpustakaan Umum Bethlehem, terhampar tenda putih raksasa pada Rabu malam, 17 Juli 2013. Di bawah tenda, terhidang ratusan piring hummus, zaitun, dan makanan lainnya. Dan ratusan orang hadir untuk bersantap bersama setelah matahari terbenam. Kata Duta Besar Lehigh Dialogue Center, Mehmet Ozdemir, buka puasa bersama ini akan menjadi agenda tahunan di Bethlehem.

"Kami tidak hanya mengundang masyarakat untuk makan bersama," kata Ozdemir di The Morning Call, Rabu, 17 Juli 2013. "Di sini, masyarakat juga belajar tentang keyakinan dan budaya di masa dekade-plus dari teror perang yang menimbulkan kecurigaan orang Amerika." Lehigh Dialogue Center sendiri merupakan lembaga nirlaba yang berbasis di Bethlehem. Terbentuk pada 2004, lembaga ini bergerak untuk memerangi persepsi negatif.

Aktivis perdamaian Bethlehem, Vince Stravino, mengatakan, acara buka puasa bersama merupakan suatu metode perdamaian. "Jika Anda makan dengan seseorang, Anda pasti tidak akan membomnya," kata Stravino. "Dan kegiatan ini akan menghilangkan ketakutan serta ketidaktahuan Anda akan sesuatu."

Satu peserta buka puasa bersama adalah Kelly Gallagher, 26 tahun. Pengajar bahasa Inggris di Pusat Literasi Allentown ini memiliki beberapa murid yang beragama Islam. Dan ia datang ke acara itu untuk belajar soal Ramadan. "Saya ingin belajar tentang budaya murid-murid, yang nantinya akan menjadi bekal saya untuk membawa mereka masuk ke dalam masyarakat," ujar Gallagher.

Selasa, 02 April 2013

Persekutuan Gereja Kecewa Sikap SBY pada GKI Yasmin

Persekutuan Gereja Kecewa Sikap SBY pada GKI Yasmin

TEMPO.CO, Jakarta-PersekutuanGereja-gerejaIndonesia(PGI) menyampaikan kekecewaan mereka terhadap sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penanganan konflik GKI Yasmin. PGI yang juga didampingi oleh beberapa organisasi berbasis Kristen dan Katolik lain khususnya menyoroti ketidaktegasan SBY dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung.

“Beliau malah mengatakan tidak bisa campur tangan urusan wali kota,” kata Ketua Umum PGI Pdr. Dr. Andreas Yewangoe ketika melaporkan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 15 Februari 2012.

PGI, Persatuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) mengadukan kisruh GKI Yasmin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka melaporkan adanya pelanggaran hak konstitusional beribadah jemaat GKI Yasmin.

Andreas berharap setidaknya pemerintah pusat dalam hal ini presiden menegur wali kota Bogor agar segera mengeksekusi putusan MA terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. PGI juga menyampaikan kekecewaan karena SBY sebelumnya berjanji akan turun tangan dalam kasus ini. Tapi pernyataan SBY yang tidak akan mencampuri urusan wali kota Bogor bertentangan dengan janji SBY tersebut.

Sebelumnya pada Senin 13 Februari 2012 SBY mengatakan akan menyerahkan seluruh penanganan konflik GKI Yasmin pada pemerintah daerah Bogor. "Saya serahkan pada Wali Kota Bogor dan Gubernur Jabar, dan dibantu beberapa menteri untuk selesaikan masalah ini. Itu kalau sistem berjalan baik agar masalah ini bisa tuntas," kata SBY Senin lalu.

Dalam proses hukum, pada Desember 2010 MA telah mengeluarkan keputusan, yang menguatkan keputusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin. Tapi, putusan Mahkamah tak kunjung dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor.

Kisruh GKI Yasmin dalam hal perizinan sudah memasuki tahun ketiga. Pemerintah Kota Bogor tetap menolak IMB bangunan gereja tersebut walaupun IMB sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan MA tersebut. Jemaat tidak hanya dihadapkan pada masalah izin. Penyerangan dan intimidasi terhadap warga juga terus membayangi jemaat.

Pada tanggal 22 Januari lalu, ratusan orang yang tergabung dalam warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam menggelar unjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah jemaat GKI di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Kelompok ini mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat ibadah GKI Yasmin di Jalan Cemara Raya nomor 9, Kompleks Taman Yasmin. Kelompok ini berunjuk rasa dan mengancam ke arah jemaat yang sedang beribadat setelah menembus blokade berlapis aparat keamanan. Kisruh ini baru berakhir setelah jemaat GKI Yasmin membubarkan diri dan tidak melaksanakan ibadat.

ANANDA W. TERESIA

Persekutuan Gereja Kecewa Sikap SBY pada GKI Yasmin
Seorang jemaat gereja melintas di kantor Menko Kesra sebelum melakukan demonstrasi menuntut dikembalikan nya gereja Yasmin yang disegel sejak 2010 di depan Istana Negara, Minggu 12 Februari 2012. Bangunan Gereja GKI Yasmin disegel karena dianggap memliki masalah pada surat Ijin Mendirikan Bangunan oleh pemerintah daerah Bogor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Wali Kota Tolak Bangun Masjid di Dekat GKI Yasmin

Wali Kota Tolak Bangun Masjid di Dekat GKI Yasmin  

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Mayor Jenderal Tahan S.L. Toruan, menyatakan solusi untuk membangun masjid di dekat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin tidak disetujui Wali Kota Bogor, Diani Budiarto. "Karena secara teknis kurang memungkinkan," kata Tahan saat dihubungi pada Selasa, 5 Juni 2012.

Menurut dia, pernyataan tidak setuju itu disampaikan saat perwakilan Wantanas bertemu dengan Wali Kota Bogor pada 7 Mei lalu. "Waktu itu, penjelasan dari Wali Kota adalah bahwa pembangunan masjid di sebelah bangunan gereja kurang pas," ujar Tahan.

Wali Kota Bogor, ucap Tahan, beralasan sudah cukup banyak bangunan masjid di sekitar lokasi gereja. Karena itu, masyarakat di sekitar gereja dianggap belum membutuhkan keberadaan bangunan masjid tambahan. "Setelah kami cek, memang benar cukup banyak bangunan masjid di sana," katanya.

Ihwal solusi Wantanas agar Wali Kota Bogor mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI atas bangunan gereja, Tahan mengatakan Wali Kota justru mengusulkan relokasi terhadap bangunan gereja. "Wali Kota akan menyediakan tanah di tempat lain (untuk bangunan gereja)," ujar dia.

Kisruh bangunan gereja antara jemaat GKI Yasmin dan Wali Kota Bogor belum tuntas hingga saat ini. Penyebabnya, Wali Kota tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI atas bangunan gereja.

Belum lama ini Wantanas dengan difasilitasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengajukan dua solusi dalam kisruh GKI Yasmin. Pertama, Wali Kota Bogor diimbau mematuhi keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI atas bangunan gereja.

Solusi kedua, dibangun masjid di dekat bangunan gereja sebagai simbol toleransi antarumat beragama. Namun hingga kini kedua solusi tersebut belum juga dijalankan. Akibatnya, jemaat GKI Yasmin terus berpindah tempat untuk menjalankan ibadah.

PRIHANDOKO

Spanduk ucapan Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dipasang di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/12). TEMPO/Dasril Roszandi


Tolak Dibongkar, Jemaat HKBP Tamansari Berdoa   

Spanduk ucapan Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dipasang di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/12). TEMPO/Dasril Roszandi

Robohnya Gereja Kami

Robohnya Gereja Kami

TEMPO.CO, Bekasi - Air mata Benlina Ompusungu, 36 tahun, mengalir deras saat melihat mobil alat berat merobohkan tembok gereja yang baru dipugar tiga bulan terakhir, Kamis 21 Maret 2013. Sesekali, perempuan bertubuh mungil itu mengais pasir sisa-sisa reruntuhan tembok dalam gempalan tangannya.

Boru Lina, begitu ia disapa, merupakan satu dari ratusan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia bersama suami dan putrinya menentang keras tindakan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku eksekutor perobohan tempat peribadatan yang dihuninya sejak medio 2005. "Kami hanya ingin beribadah. Kami bukan penjahat," ujar dia saat melepas pasir dalam gumpalan tangannya.

Raut kesedihan Lina pun seakan hampa, karena tidak digubris oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi yang mengawal proses pembongkaran gereja. Hingga akhirnya, perempuan itu dirangkul oleh kerabat jemaat lainnya, sambil mengusap matanya yang lebam akibat tangisan untuk menyingkir dari puing-puing pembongkaran rumah ibadah yang dikenal Gereja HKBP Setu.

Eksekusi pembongkaran gereja sebetulnya berlangsung alot. Jemaat tidak menerima tempat peribadatan yang sudah berdiri sejak medio 1999 itu dibongkar. Lina bersama puluhan jemaat perempuan lainnya juga sempat menahan mobil alat berat itu untuk tidak melaju ke area gereja. Di lain sisi, puluhan jemaat lelaki meminta pihak pemerintah bermusyawarah untuk tidak langsung mengeksekusi pembongkaran.

Masalah yang membuat pemerintah daerah membongkar paksa bangunan Gereja HKBP Setu berpangkal pada proses perizinan pendirian bangunan. Gereja yang dipimpin Pendeta Advent Leonard Nababan itu diketahui tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, untuk perluasan dan pemugaran. Adapun pihak pemerintah mengaku tidak pernah melarang jemaat untuk beraktivitas ibadah.

Pembangunan Gereja HKBP Setu dilakukan karena jumlah jemaat yang semakin bertambah setiap tahunnya. Sebelumnya, rumah ibadah itu hanya berbentuk sebuah bilik satu lantai, beratap asbes, dan berlantai tanah. Di dalam bangunan seluas 400 meter persegi itu pun berdiri sebuah mimbar peribadatan dan puluhan bangku untuk jemaat. Para jemaat pun meminta bangunan gereja dijadikan permanen, dan diperluas 20x16 meter persegi dengan dua lantai.

Panahatan Siregar, 45 tahun, jemaat sekaligus sekretaris panitia pembangunan dan perizinan gereja, mengaku telah mengurus perizinan untuk perluasan bangunan tempat beribadahnya. Itu dari pengurusan izin lingkungan yang diambil dari persetujuan lebih dari 60 warga sekitar lokasi gereja. Namun, kata dia, proses perizinan itu pun kerap dimentahkan di tingkat kepala desa karena diklaim persetujuan lingkungannya tidak laik.

Padahal, Siregar memastikan bahwa pihak yang menyetujui perizinan lingkungan itu benar warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia juga mengklaim sebagian besar jemaat HKBP Setu merupakan warga wilayah setempat. "Kepala Desa selalu mementahkan dengan cara memverifikasi faktual. Seharusnya itu bukan urusan dia," ujarnya.

Mantan Camat Setu, Beni Saputra, mengatakan upaya penempuhan perizinan gereja sempat dua kali diterimanya sebelum dia menanggalkan jabatanya pada November 2012 dan Januari 2013. Namun, prosesnya hanya hingga sampai tingkat kepala desa karena diketahui izin lingkungannya tidak mencukupi ketentuan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri. "Kalau dilihat dari yuridis formal, ya gereja itu belum punya imb," kata dia.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan mengatakan, eksekusi pembongkaran gereja sesuai dengan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah, dan surat perintah dari Bupati Neneng Nurhasanah Yasin. Dia mengklaim, tidak ada pelarangan aktivitas ibadah kepada jemaat HKBP Setu. Sebagai eksekutor, Satpol PP hanya merobohkan bagian bangunan yang tak berizin. "Kami tidak membongkar sebelumnya, karena memiliki izin. Namun izin hunian, bukan tempat beribadah."

Eksekusi pembongkaran Gereja HKBP Setu juga sempat molor dari jadwal yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 WIB. Molornya eksekusi dikabarkan karena terkendala penyewaan mobil alat berat. Satu unit //excavator// milik pengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng pun disewa sebagai eksekutor pembongkaran gereja, dan tiba di lokasi pada pukul 12.15 WIB.

Meski sempat alot dan molor, bangunan gereja itu akhirnya dirobohkan setelah sempat tertahan selama dua jam. Pimpinan jemaat, Pendeta Advent sebelumnya juga berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membatalkan pembongkaran. Namun upaya itu tak mendapat tanggapan. "Pemerintah sudah melakukan pembongkaran secara prosedural," ujar Wakil Bupati Rohim Mintareja, saat dihubungi Tempo.

Sebelum aksi pembongkaran berlangsung, massa yang tergabung dalam Forum Umat Muslim Tamansari juga sempat menggelar unjuk rasa di Jalan Raya Setu, sekitar 700 meter dari lokasi gereja. Massa itu pun mendapat pegamanan oleh kepolisian, guna mengantisipasi adanya konflik. Sedkitnya 270 personel kepolisian dan 30 anggota Tentara Nasional Indonesia diterjunkan untuk mengamankan eksekusi pembongkaran gereja. Kini, para jemaat HKBP Setu hanya bisa meratapi puing-puing bekas dinding gereja yang terbongkar.

MUHAMMAD GHUFRON

Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'

Jum'at, 22 Maret 2013 | 14:48 WIB

Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'  

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator program Wahid Institute, Rumadi Ahmad, menilai pembongkaran bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Setu di Bekasi sudah berlebihan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Rumadi, mestinya membantu memfasilitasi jemaat membuat surat izin mendirikan bangunan. “Ini sudah over acting,” ujar Rumadi saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2013.

Pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu tergesa-gesa membongkar. Sebab, menurut informasi yang diperoleh Rumadi, pemilik gedung pun sedang berupaya untuk mengurus perizinan. Di sisi lain, bangunan yang dibongkar itu adalah tempat ibadah. Dalam konstitusi, kebebasan beribadah itu sudah diatur dengan jelas. Negara pun harus melindungi.

Dalam kasus-kasus intoleransi, ujar Rumadi, pembongkaran tempat ibadah oleh pemerintah merupakan salah satu pola. Pola lainnya, yakni penetrasi, berupa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau organisasi massa. Rumadi meminta jangan sampai pembongkaran tempat-tempat ibadah berlindung di balik undang-udang atau peraturan daerah.

Seperti diberitakan, Pemkab Bekasi melakukan pembongkaran terhadap Gereja HKBP Setu. Pembongkaran itu dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Agus Dahlan, bangunan yang dipersoalkan tidak berizin. Izin hanya pada dinding pemugar yang dibangun pihak gereja pada Desember 2012 lalu.

Lebih lanjut, Rumadi menyebut berdasarkan pantauan Wahid Institute, wilayah yang cukup rawan konflik sengketa tempat ibadah di antaranya adalah Aceh dan Jawa Barat. Ia meminta kepada kepada pemerintah untuk tidak menunjukkan arogansinya. Mengingat pada kenyataannya bangunan yang dibongkar adalah tempat ibadah. “Harusnya pemberian IMB dipermudah,” kata dia.

ADITYA BUDIMAN

Gereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan Paskah

Pendeta HKBP Setu, Torang Simanjuntak melintasi reruntuhan gereja saat akan melakukan kebaktian di desa Tamansari, Kecamatan Setu, Bekasi, Minggu (31/3). Menurut Pendeta HKBP Setu, Torang Simanjuntak kebaktian Paskah tahun ini dihadiri sekitar 250 jemaat, kebaktian berlangsung khidmat paska dirubuhkannya gereja ini oleh pemerintah kabupaten Bekasi pada tanggal 21 Maret 2013. TEMPO/Dwianto Wibowo

 Gereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan Paskah

Dua Alasan Jemaat HKBP Tamansari Tolak Relokasi

TEMPO.CO, Bekasi- Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Desa Tamansari menolak tawaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memindahkan lokasi gereja ke tempat lain. Ada dua alasan yang membuat jemaat bertahan di gereja yang terletak di Jalan MT Haryono Gang Wiryo Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pimpinan Jemaat HKBP, Pendeta Advent Leonard Nababan mengatakan, alasan pertama karena jemaat telah beribadah di gereja tersebut selama lebih dari 13 tahun. "Gereja itu juga dibangun di tanah milik kami (jemaat)," ujar dia saat dihubungi Tempo, Ahad 31 Maret 2013.

Alasan kedua, lanjut Leonard, terkait sulitnya perizinan yang menimpa sejumlah gereja, seperti GKI Yasmin, HKBP Ciketing, dan HKBP Filadelfia. Dia menegaskan, jemaat HKBP Ciketing juga sebelumnya diminta pindah dari tempat peribadatannya, menyusul izin pembangunan dari pemerintah kota setempat. "Namun hingga kini belum mendapat perizinan," katanya.

Leonard mengatakan informasi terakhir yang didengarnya yaitu pemerintah kabupaten menawarkan tempat beribadah jemaat HKBP Desa Tamansari di pindah ke gereja di kawasan Perumnas II Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Tapi tidak ada penawaran langsung dari pemerintah baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.

Leonard tetap menolak tawaran tersebut. Alasannya karena jarak lokasi gereja yang sangat jauh. Meski dijanjikan fasilitas transportasi, jemaat bakal menolak karena mereka dominan warga asli penduduk Kecamatan Setu. "Masak kami tidak boleh beribadah di tanah dekat kediaman kami sendiri," kata dia.

Dua Alasan Jemaat HKBP Tamansari Tolak Relokasi

Jumat, 29 Maret 2013

SHALAT DI GEREJA, KENAPA TIDAK?

SHALAT DI GEREJA, KENAPA TIDAK?

"Perbedaan tidak harus menjadikan kita saling membunuh…" (Gerson Poyk)

Beberapa waktu lalu, media-media Inggris melaporkan suatu kejadian menarik di  Aberdeen. Sebuah gereja bernama Episkopal Saint John menyediakan salah satu bagian gedung mereka untuk penyelenggaraan salat jumat bagi umat Islam setempat.  Peristiwa  tersebut terjadi ketika satu hari, Pendeta Isaac Pooblan (50) menyaksikan kondisi masjid yang menjadi tetangga mereka itu, sangat sempit sehingga tidak bisa memuat  jamaah yang datang ke sana.

“Masjid itu selalu sangat penuh di beberapa kesempatan. Ada banyak orang yang berdoa sambil diterpa angin dingin dan hujan,” ujar pimpinan gereja tersebut.

Sang pendeta merasa tidak nyaman menyaksikan kondisi seperti itu. Tersirat dalam pikirannya bahwa tak ada gunanya ia sebagai mahluk Tuhan jika tidak bisa berbuat sesuatu untuk membantu para jamaah masjid itu. Menutup mata dari situasi ini, menurutnya sama juga dengan situasi ketika dirinya tidak menjalankan keyakinannya dengan benar.

“Terdapat begitu banyak Muslim yang shalat di luar ketika salju turun pertama kali di musim dingin dan itu pemandangan yang sulit sekali untuk diabaikan,” katanya.

Sekitar 1500 tahun yang lalu, tawaran untuk menjalankan shalat di gereja juga pernah dilontarkan oleh Uskup Agung Yerussalem bernama Sophonius. Alkisah, waktu zuhur telah tiba saat rombongan Khalifah Umar yang didampingi Uskup Sophonius mencapai  dataran tinggi Zion Yerussalem. Otomatis kegiatan inspeksi Khalifah Umar pasca penaklukan Yerussalem oleh pasukan Arab Islam itu dihentikan sementara. Khalifah Umar ibn Khattab lantas dengan sopan memohon waktu kepada Uskup Sophonius untuk menjalankan terlebih dahulu shalat dzuhur. Menanggapi permohonan tersebut, Uskup Sophonius menawarkah Khalifah Umar untuk mendirikan shalat di  Gereja Suci mereka saja yang terletak di Bukit Zion.

Tawaran yang ramah itu disambut hangat oleh Khalifah Umar. Namun seperti diceritakan Joesoef Sou'yb dalam Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin, tawaran tersebut dengan sopan ditolak oleh Umar. Alasannya:" Kalau saya shalat di situ, saya khawatir orang-orang Muslim di masa yang kan datang akan merampas gereja Tuan dan menjadikannya sebuah masjid."

Umar lantas menggariskan sebuah tanda dengan kakinya di sebidang tanah yang terletak pas di sisi gereja yang dipandang suci oleh kaum Kristiani tersebut. Di situlah ia dan para panglima serta prajurit Arab Islam melaksanakan shalat zuhur. Beberapa waktu kemudian di tanah itu berdirilah sebuah tempat ibadah umat Islam yang sekarang dikenal sebagai Masjid Umar.

Penolakan yang dilakukan oleh Umar sesungguhnya didasarkan pada alasan antisipasi terjadinya klaim politik di kemudian hari, bukan karena alasan aqidah. Umar paham soal itu dibolehkan karena jauh sebelumnya, Rasulullah pun pernah menyilakan orang-orang Kristen untuk melanjalankan kebaktian di masjid. Dalam al-Sirath al Nabawiyat Juz II, sejarawan Arab terkemuka Ibn Hisyam menceritakan perihal 60 Kristiani Najran yang suatu hari mengunjungi Rasulullah di Madinah. Di antara mereka ada 14 orang pimpinan Kristen Najran terkemuka, diantaranya Abdul Masih, Ayham, Zaid, Abdullah, dan Abu Haritsah bin Alqama.

Diceritakan, begitu rombongan Kristen dari Najran yang berpakaian jubah dan surban tersebut sampai di Madinah, mereka langsung diarahkan menuju masjid, karena saat itu Rasulullah tengah melaksanakan shalat Ashar. Usai sholat Rasulullah kemudian menemui mereka. Di tengah pembicaraan yang akrab itu, tiba-tiba ketua rombongan Kristen Najran meminta izin untuk melakukan kebaktian. Dengan ramah, Rasulullah lantas menyilakan mereka untuk menjalankan kebaktian di dalam masjid tersebut. Mereka lantas berdiri dan melakukan kebaktian dengan menghadap ke arah Timur.

Itulah sekelumit kisah-kisah sejarah yang menjadi bukti bahwa sesungguhnya sikap toleran bukan suatu hal yang asing di dalam kehidupan beragama para penduhulu kita. Lantas mengapa hari ini kita harus saling mengusir dan menolak ketika masing-masing saudara kita beda agama akan mendirikan tempat ibadahnya? (hendijo/Islam Indonesia)foto:clericalwhispers.blogspot.com