Pelatihan Sikap Mental

Pelatihan Sikap Mental
Pelatihan Sikap Mental di Perusahaan

Pendiri Suarahati Kudus
Tampilkan postingan dengan label Catatan Anak Bangsa 01. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Anak Bangsa 01. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 April 2013

Komnas HAM: Penyegelan Gereja Ini Tidak Tepat

Komnas HAM: Penyegelan Gereja Ini Tidak Tepat  

TEMPO.COJakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurcholis, menilai penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, telah mencederai hak para jamaah. Menurut dia, penyegelan tersebut berpotensi menghalangi kebebasan jamaah untuk beribadah. “Dalam konstitusi jelas diatur kalau setiap warga negara bebas untuk beribadah,” kata Nurcholis, Kamis, 7 Maret 2013.

Persoalan izin mendirikan bangunan, dia melanjutkan, adalah urusan administrasi yang semestinya tidak menjadi penghalang bagi kelompok tertentu untuk beribadah. Nurcholis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib melindungi kelompok atau jemaah agama apa pun dan bersikap netral. “Penyegelan ini tidak tepat.”

Bila IMB yang menjadi masalah, menjadi wewenang Pemerintah Bekasi untuk segera memberikannya. Nurcholis menyatakan, jangan menjadikan izin warga sebagai tameng untuk melunturkan kebebasan beribadah. “Pemerintah harus membuka ruang dialog terkait persetujuan warga sekitar untuk pembangunan gereja,” tutur dia.

Persoalan izin atau persetujuan warga ihwal pembangunan tempat ibadah memang masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Ia menyebutkan ada pihak yang menentang perlunya izin warga untuk mendirikan tempat ibadah, ada juga yang memandang perlu. Kebebasan beribadah, menurut Nurcholis, seharusnya menjadi hal yang fundamental dan lebih diutamakan daripada persoalan administratif semata.

Pemereintah Kabupaten Bekasi menyegel Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Jalan M.T. Haryono tadi siang, Kamis, 7 Maret 2013. Alasannya, bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Menurut Pendeta Torang Simanjutak, usaha untuk mendapat izin kerap dimentahkan oleh Kepala Desa Tamansari dengan dalih tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar.

ADITYA BUDIMAN

Spanduk ucapan Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dipasang di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/12). TEMPO/Dasril Roszandi


Tolak Dibongkar, Jemaat HKBP Tamansari Berdoa   

Spanduk ucapan Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dipasang di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/12). TEMPO/Dasril Roszandi

Robohnya Gereja Kami

Robohnya Gereja Kami

TEMPO.CO, Bekasi - Air mata Benlina Ompusungu, 36 tahun, mengalir deras saat melihat mobil alat berat merobohkan tembok gereja yang baru dipugar tiga bulan terakhir, Kamis 21 Maret 2013. Sesekali, perempuan bertubuh mungil itu mengais pasir sisa-sisa reruntuhan tembok dalam gempalan tangannya.

Boru Lina, begitu ia disapa, merupakan satu dari ratusan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia bersama suami dan putrinya menentang keras tindakan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku eksekutor perobohan tempat peribadatan yang dihuninya sejak medio 2005. "Kami hanya ingin beribadah. Kami bukan penjahat," ujar dia saat melepas pasir dalam gumpalan tangannya.

Raut kesedihan Lina pun seakan hampa, karena tidak digubris oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi yang mengawal proses pembongkaran gereja. Hingga akhirnya, perempuan itu dirangkul oleh kerabat jemaat lainnya, sambil mengusap matanya yang lebam akibat tangisan untuk menyingkir dari puing-puing pembongkaran rumah ibadah yang dikenal Gereja HKBP Setu.

Eksekusi pembongkaran gereja sebetulnya berlangsung alot. Jemaat tidak menerima tempat peribadatan yang sudah berdiri sejak medio 1999 itu dibongkar. Lina bersama puluhan jemaat perempuan lainnya juga sempat menahan mobil alat berat itu untuk tidak melaju ke area gereja. Di lain sisi, puluhan jemaat lelaki meminta pihak pemerintah bermusyawarah untuk tidak langsung mengeksekusi pembongkaran.

Masalah yang membuat pemerintah daerah membongkar paksa bangunan Gereja HKBP Setu berpangkal pada proses perizinan pendirian bangunan. Gereja yang dipimpin Pendeta Advent Leonard Nababan itu diketahui tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, untuk perluasan dan pemugaran. Adapun pihak pemerintah mengaku tidak pernah melarang jemaat untuk beraktivitas ibadah.

Pembangunan Gereja HKBP Setu dilakukan karena jumlah jemaat yang semakin bertambah setiap tahunnya. Sebelumnya, rumah ibadah itu hanya berbentuk sebuah bilik satu lantai, beratap asbes, dan berlantai tanah. Di dalam bangunan seluas 400 meter persegi itu pun berdiri sebuah mimbar peribadatan dan puluhan bangku untuk jemaat. Para jemaat pun meminta bangunan gereja dijadikan permanen, dan diperluas 20x16 meter persegi dengan dua lantai.

Panahatan Siregar, 45 tahun, jemaat sekaligus sekretaris panitia pembangunan dan perizinan gereja, mengaku telah mengurus perizinan untuk perluasan bangunan tempat beribadahnya. Itu dari pengurusan izin lingkungan yang diambil dari persetujuan lebih dari 60 warga sekitar lokasi gereja. Namun, kata dia, proses perizinan itu pun kerap dimentahkan di tingkat kepala desa karena diklaim persetujuan lingkungannya tidak laik.

Padahal, Siregar memastikan bahwa pihak yang menyetujui perizinan lingkungan itu benar warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia juga mengklaim sebagian besar jemaat HKBP Setu merupakan warga wilayah setempat. "Kepala Desa selalu mementahkan dengan cara memverifikasi faktual. Seharusnya itu bukan urusan dia," ujarnya.

Mantan Camat Setu, Beni Saputra, mengatakan upaya penempuhan perizinan gereja sempat dua kali diterimanya sebelum dia menanggalkan jabatanya pada November 2012 dan Januari 2013. Namun, prosesnya hanya hingga sampai tingkat kepala desa karena diketahui izin lingkungannya tidak mencukupi ketentuan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri. "Kalau dilihat dari yuridis formal, ya gereja itu belum punya imb," kata dia.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan mengatakan, eksekusi pembongkaran gereja sesuai dengan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah, dan surat perintah dari Bupati Neneng Nurhasanah Yasin. Dia mengklaim, tidak ada pelarangan aktivitas ibadah kepada jemaat HKBP Setu. Sebagai eksekutor, Satpol PP hanya merobohkan bagian bangunan yang tak berizin. "Kami tidak membongkar sebelumnya, karena memiliki izin. Namun izin hunian, bukan tempat beribadah."

Eksekusi pembongkaran Gereja HKBP Setu juga sempat molor dari jadwal yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 WIB. Molornya eksekusi dikabarkan karena terkendala penyewaan mobil alat berat. Satu unit //excavator// milik pengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng pun disewa sebagai eksekutor pembongkaran gereja, dan tiba di lokasi pada pukul 12.15 WIB.

Meski sempat alot dan molor, bangunan gereja itu akhirnya dirobohkan setelah sempat tertahan selama dua jam. Pimpinan jemaat, Pendeta Advent sebelumnya juga berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membatalkan pembongkaran. Namun upaya itu tak mendapat tanggapan. "Pemerintah sudah melakukan pembongkaran secara prosedural," ujar Wakil Bupati Rohim Mintareja, saat dihubungi Tempo.

Sebelum aksi pembongkaran berlangsung, massa yang tergabung dalam Forum Umat Muslim Tamansari juga sempat menggelar unjuk rasa di Jalan Raya Setu, sekitar 700 meter dari lokasi gereja. Massa itu pun mendapat pegamanan oleh kepolisian, guna mengantisipasi adanya konflik. Sedkitnya 270 personel kepolisian dan 30 anggota Tentara Nasional Indonesia diterjunkan untuk mengamankan eksekusi pembongkaran gereja. Kini, para jemaat HKBP Setu hanya bisa meratapi puing-puing bekas dinding gereja yang terbongkar.

MUHAMMAD GHUFRON

Bangunan Gereja Dirusak Massa

Bangunan Gereja Dirusak Massa  

Bangunan Gereja Dirusak Massa  

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Bangunan gereja yang belum jadi di Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dirusak sekelompok orang tak dikenal, Jumat dinihari, 22 Maret 2013. Massa merusak penyangga pagar gereja sekitar pukul 00.30, dan mengacak-acak bahan bangunan yang berada di lokasi.

Salah seorang penjaga bangunan gereja, enggan berkomentar banyak terkait perusakan ini. Dia hanya mengatakan, kejadian perusakan sangat cepat.

Saat itu, dia mengatakan akan mau ke kamar kecil. Tiba-tiba, dia mendapati pagar dan bahan bangunan sudah berantakan. "Pas didalam kamar kecil, sudah begini," kata lelaki yang namanya minta disamarkan ini, sambil bergegas pergi.


Ditanya jumlah dan massa dari organisasi apa, dia tidak menjawabnya. Sampai sekarang belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi mengenai kejadian ini.


Pantauan Tempo di lokasi, sejumlah bahan bangunan seperti genteng dan semen berantakan di sekitar bangunan gereja.

CANDRA NUGRAHA


Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'

Jum'at, 22 Maret 2013 | 14:48 WIB

Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'  

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator program Wahid Institute, Rumadi Ahmad, menilai pembongkaran bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Setu di Bekasi sudah berlebihan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Rumadi, mestinya membantu memfasilitasi jemaat membuat surat izin mendirikan bangunan. “Ini sudah over acting,” ujar Rumadi saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2013.

Pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu tergesa-gesa membongkar. Sebab, menurut informasi yang diperoleh Rumadi, pemilik gedung pun sedang berupaya untuk mengurus perizinan. Di sisi lain, bangunan yang dibongkar itu adalah tempat ibadah. Dalam konstitusi, kebebasan beribadah itu sudah diatur dengan jelas. Negara pun harus melindungi.

Dalam kasus-kasus intoleransi, ujar Rumadi, pembongkaran tempat ibadah oleh pemerintah merupakan salah satu pola. Pola lainnya, yakni penetrasi, berupa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau organisasi massa. Rumadi meminta jangan sampai pembongkaran tempat-tempat ibadah berlindung di balik undang-udang atau peraturan daerah.

Seperti diberitakan, Pemkab Bekasi melakukan pembongkaran terhadap Gereja HKBP Setu. Pembongkaran itu dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Agus Dahlan, bangunan yang dipersoalkan tidak berizin. Izin hanya pada dinding pemugar yang dibangun pihak gereja pada Desember 2012 lalu.

Lebih lanjut, Rumadi menyebut berdasarkan pantauan Wahid Institute, wilayah yang cukup rawan konflik sengketa tempat ibadah di antaranya adalah Aceh dan Jawa Barat. Ia meminta kepada kepada pemerintah untuk tidak menunjukkan arogansinya. Mengingat pada kenyataannya bangunan yang dibongkar adalah tempat ibadah. “Harusnya pemberian IMB dipermudah,” kata dia.

ADITYA BUDIMAN

Gereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan Paskah

Pendeta HKBP Setu, Torang Simanjuntak melintasi reruntuhan gereja saat akan melakukan kebaktian di desa Tamansari, Kecamatan Setu, Bekasi, Minggu (31/3). Menurut Pendeta HKBP Setu, Torang Simanjuntak kebaktian Paskah tahun ini dihadiri sekitar 250 jemaat, kebaktian berlangsung khidmat paska dirubuhkannya gereja ini oleh pemerintah kabupaten Bekasi pada tanggal 21 Maret 2013. TEMPO/Dwianto Wibowo

 Gereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan Paskah

Dua Alasan Jemaat HKBP Tamansari Tolak Relokasi

TEMPO.CO, Bekasi- Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Desa Tamansari menolak tawaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memindahkan lokasi gereja ke tempat lain. Ada dua alasan yang membuat jemaat bertahan di gereja yang terletak di Jalan MT Haryono Gang Wiryo Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pimpinan Jemaat HKBP, Pendeta Advent Leonard Nababan mengatakan, alasan pertama karena jemaat telah beribadah di gereja tersebut selama lebih dari 13 tahun. "Gereja itu juga dibangun di tanah milik kami (jemaat)," ujar dia saat dihubungi Tempo, Ahad 31 Maret 2013.

Alasan kedua, lanjut Leonard, terkait sulitnya perizinan yang menimpa sejumlah gereja, seperti GKI Yasmin, HKBP Ciketing, dan HKBP Filadelfia. Dia menegaskan, jemaat HKBP Ciketing juga sebelumnya diminta pindah dari tempat peribadatannya, menyusul izin pembangunan dari pemerintah kota setempat. "Namun hingga kini belum mendapat perizinan," katanya.

Leonard mengatakan informasi terakhir yang didengarnya yaitu pemerintah kabupaten menawarkan tempat beribadah jemaat HKBP Desa Tamansari di pindah ke gereja di kawasan Perumnas II Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Tapi tidak ada penawaran langsung dari pemerintah baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.

Leonard tetap menolak tawaran tersebut. Alasannya karena jarak lokasi gereja yang sangat jauh. Meski dijanjikan fasilitas transportasi, jemaat bakal menolak karena mereka dominan warga asli penduduk Kecamatan Setu. "Masak kami tidak boleh beribadah di tanah dekat kediaman kami sendiri," kata dia.

Dua Alasan Jemaat HKBP Tamansari Tolak Relokasi

Jumat, 29 Maret 2013

SHALAT DI GEREJA, KENAPA TIDAK?

SHALAT DI GEREJA, KENAPA TIDAK?

"Perbedaan tidak harus menjadikan kita saling membunuh…" (Gerson Poyk)

Beberapa waktu lalu, media-media Inggris melaporkan suatu kejadian menarik di  Aberdeen. Sebuah gereja bernama Episkopal Saint John menyediakan salah satu bagian gedung mereka untuk penyelenggaraan salat jumat bagi umat Islam setempat.  Peristiwa  tersebut terjadi ketika satu hari, Pendeta Isaac Pooblan (50) menyaksikan kondisi masjid yang menjadi tetangga mereka itu, sangat sempit sehingga tidak bisa memuat  jamaah yang datang ke sana.

“Masjid itu selalu sangat penuh di beberapa kesempatan. Ada banyak orang yang berdoa sambil diterpa angin dingin dan hujan,” ujar pimpinan gereja tersebut.

Sang pendeta merasa tidak nyaman menyaksikan kondisi seperti itu. Tersirat dalam pikirannya bahwa tak ada gunanya ia sebagai mahluk Tuhan jika tidak bisa berbuat sesuatu untuk membantu para jamaah masjid itu. Menutup mata dari situasi ini, menurutnya sama juga dengan situasi ketika dirinya tidak menjalankan keyakinannya dengan benar.

“Terdapat begitu banyak Muslim yang shalat di luar ketika salju turun pertama kali di musim dingin dan itu pemandangan yang sulit sekali untuk diabaikan,” katanya.

Sekitar 1500 tahun yang lalu, tawaran untuk menjalankan shalat di gereja juga pernah dilontarkan oleh Uskup Agung Yerussalem bernama Sophonius. Alkisah, waktu zuhur telah tiba saat rombongan Khalifah Umar yang didampingi Uskup Sophonius mencapai  dataran tinggi Zion Yerussalem. Otomatis kegiatan inspeksi Khalifah Umar pasca penaklukan Yerussalem oleh pasukan Arab Islam itu dihentikan sementara. Khalifah Umar ibn Khattab lantas dengan sopan memohon waktu kepada Uskup Sophonius untuk menjalankan terlebih dahulu shalat dzuhur. Menanggapi permohonan tersebut, Uskup Sophonius menawarkah Khalifah Umar untuk mendirikan shalat di  Gereja Suci mereka saja yang terletak di Bukit Zion.

Tawaran yang ramah itu disambut hangat oleh Khalifah Umar. Namun seperti diceritakan Joesoef Sou'yb dalam Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin, tawaran tersebut dengan sopan ditolak oleh Umar. Alasannya:" Kalau saya shalat di situ, saya khawatir orang-orang Muslim di masa yang kan datang akan merampas gereja Tuan dan menjadikannya sebuah masjid."

Umar lantas menggariskan sebuah tanda dengan kakinya di sebidang tanah yang terletak pas di sisi gereja yang dipandang suci oleh kaum Kristiani tersebut. Di situlah ia dan para panglima serta prajurit Arab Islam melaksanakan shalat zuhur. Beberapa waktu kemudian di tanah itu berdirilah sebuah tempat ibadah umat Islam yang sekarang dikenal sebagai Masjid Umar.

Penolakan yang dilakukan oleh Umar sesungguhnya didasarkan pada alasan antisipasi terjadinya klaim politik di kemudian hari, bukan karena alasan aqidah. Umar paham soal itu dibolehkan karena jauh sebelumnya, Rasulullah pun pernah menyilakan orang-orang Kristen untuk melanjalankan kebaktian di masjid. Dalam al-Sirath al Nabawiyat Juz II, sejarawan Arab terkemuka Ibn Hisyam menceritakan perihal 60 Kristiani Najran yang suatu hari mengunjungi Rasulullah di Madinah. Di antara mereka ada 14 orang pimpinan Kristen Najran terkemuka, diantaranya Abdul Masih, Ayham, Zaid, Abdullah, dan Abu Haritsah bin Alqama.

Diceritakan, begitu rombongan Kristen dari Najran yang berpakaian jubah dan surban tersebut sampai di Madinah, mereka langsung diarahkan menuju masjid, karena saat itu Rasulullah tengah melaksanakan shalat Ashar. Usai sholat Rasulullah kemudian menemui mereka. Di tengah pembicaraan yang akrab itu, tiba-tiba ketua rombongan Kristen Najran meminta izin untuk melakukan kebaktian. Dengan ramah, Rasulullah lantas menyilakan mereka untuk menjalankan kebaktian di dalam masjid tersebut. Mereka lantas berdiri dan melakukan kebaktian dengan menghadap ke arah Timur.

Itulah sekelumit kisah-kisah sejarah yang menjadi bukti bahwa sesungguhnya sikap toleran bukan suatu hal yang asing di dalam kehidupan beragama para penduhulu kita. Lantas mengapa hari ini kita harus saling mengusir dan menolak ketika masing-masing saudara kita beda agama akan mendirikan tempat ibadahnya? (hendijo/Islam Indonesia)foto:clericalwhispers.blogspot.com

PEMBANGUNAN MASJID DITOLAK DI TAPANULI UTARA

PEMBANGUNAN MASJID DITOLAK DI TAPANULI UTARA

Upaya mempersulit pembangunan tempat badah semakin marak saja di Indonesia. Setelah kasus penyegelan Gereja Yasmin di Bogor, kini nasib yang sama juga dialami oleh jamaah Masjid Al Munawar di  Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahe Jae, Tarutung, Tapanuli Utara.

Hingga Jumat (22/3), upaya masyarakat muslim untuk memiliki tempat ibadah sendiri di kawasan tersebut masih mendapat penentangan dari sebagian masyarakat di sana. Bahkan beberapa waktu yang lalu, para penentang tersebut melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tapanuli Utara.

Menurut seorang tokoh masyarakat Muslim yang enggan disebut namanya, alasan penentangan tersebut karena  masyarakat Kristen merasa satu masjid yang ada di  Desa Sarula, Kecamatan Pahe Jahe cukup mengakomodasi kepentingan kaum Muslim untuk beribadah. Soal ini dibenarkan oleh Munir, anggota Persatuan Kaum Muslim (PKM) Tarutung.  "Tapi kami merasa daya tamping masjidt tersebut sudah tidak cukup lagi mengingat semua Muslim yang berada di lima desa menggunakan masjidt tersebut,"katanya.
.
Karena itu, lewat saweran, warga di lima desa tersebut menyepakati untuk membangun satu masjid lagi Desa Nahornop Marsada pada 2010. Setelah izin dikeluarkan pihak Bupati Tapanuli Utara, proses pembangunan pun dimulai. Namun saat proses pembangunan tersebut berlangsung tiba-tiba masyarakt Krisetn setempat mengajukan protes kepada pihak PKM dan Pemkab Tapanuli Utara. Alasannya, karena dinilai akan berdekatan dengan dua buah gereja yang sudah ada sebelumnya.

Saat aksi unjukrasa awal Maret lalu, para penentang yang menamakan diri sebagai Aliansi Masrakat Nahornop Marsada Peduli Kedamaian tersebut telah menyampakan surat tuntutan penolakan pembangunan masjid itu kepada Pemkab Tapanuli Utara. Ketika di dunia Barat, umat Islam dan Kristiani saling berbagi tempat beribadah, di Indonesia kita malah saling usir dan saling menolak. Ada-ada saja. (hj/Islam Indonesia/ROL) foto:ilustrasikaskus

Catatan @ Banda Aceh, Nangro Aceh Darussalam

hared by domidoyo

Catatan @ Banda Aceh, Nangro Aceh Darussalam

Updated Mar 28, 2013
                                      Surat Terbuka Buat Susilo Bambang Yudoyono  

Sangat sulit saya menyebut anda sebagai Tuanku, karena bagi saya anda bukan Tuanku. Bagi saya Tuanku adalah sesosok manusia yang mempunyai hati sebagai manusia. Bukan hati mahluk lain. Bagi saya Tuanku adalah sesosok manusia yang sangat berperasaan. Dia tahu arti getirnya kehidupan yg dilanda kemalangan. Dia tahu betul arti cinta dan persaudaraan. Tuanku adalah sesosok manusia pengayom, yang mau mengayomi semua orang yang menyebut diri Tuanku sebagai Tuanku. Tuanku selalu menempatkan dirinya sebagai bapak/ayah/kakak/teman bagi semua orang. Dia betul-betul menjadi segalanya bagi semua orang.  

Tapi, okeylah. Toh saya harus menyebut anda tuanku, karena secara de jure anda adalah tuanku. Namun, agar perasaan dan pandangan saya  tentang Tuanku terakomodasi, maka ijinkan saya menyebut anda sebagai tuanku dengan huruf "t" kecil. Mengapa? Karena bagi saya anda belumlah menjadi Tuanku sebagaimana yang saya bayangkan tentang Tuanku. Paling tidak anda bukanlah Tuanku ketika anda berhadapan dan seharusnya menyikapi masalah-masalah agama!

Anda begitu bangga dengan pernyataan basa-basi dari antek-antek anda (menteri2 anda) yang bicara dimanapun, sampai ke ujung dunia bahwa di Indonesia tidak ada intoleransi! Apakah anda berpikir bahwa rakyat anda buta? Dunia buta dan tak bertelinga? Sehingga anda bangga dengan antek2 anda yang sudah membodohi dunia, seolah-olah dunia betut-betul bodoh seperti yg dipikirkan antek2 anda? Anda salah jika anda berpikir bahwa rakyat bisa dibodohi dan, apalagi, dunia bisa dibodohi. Anda salah jika anda berpikir bahwa jika sudah memberikan statement bahwa di Indonesia tidak ada intoleransi maka intoleransi dengan sendirinya tidak ada. Saya harap anda tidak sedang berpikir begitu.

Anda sering berkata bahwa anda tidak mau ikut campur masalah hukum. Itu betul. Sangat betul. Tapi, bagaimana jika antek-antek anda memang mempermainkan hukum? Berkelit atas nama hukum, tanpa sedikitpun terusik atas nama keadilan?! Apakah anda berpikir bahwa hukum sudah sesuai dengan rasa keadilan? Bagaimana anda melihat persoalan hukum yg terjadi di dalam masyarakat akar rumput yg tanpa kuasa? Maling ayam dipukuli sampai babak belur. Bahkan, ditembaki untuk dilumpuhkan. Bagaimana anda melihat soal-soal hukum yg dialami oleh anak antek2 anda, Hatta Rajasa, yg belum lama ini menabrak orang sampai mati? Namun, hanya dijatuhkan hukuman 5 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Bagaimana, jika yang menabrak sampai mati adalah seorang supir angkutan? Apakah dia akan mendapatkan hukuman seperti itu? Menurut saya hukum belum tentu berbanding sejajar dengan rasa keadilan. Malah atas nama hukum para penegak hukum bisa mempermainkan hukum.

Bagaimana anda melihat kasus-kasus yg bernuansa agama yg sering kali dianggap sepi oleh antek2 anda dan anda juga? Bagaimana anda melihat kaum minoritas yang semakin dipinggirkan atas nama hukum? Bagaimana anda melihat kasus GKI YASMIN yg sekalipun sudah dimenangkan secara hukum, namun toh, antek2 anda tak peduli dengan keputusan hukum tertinggi? Ini salah satu contoh yg terjadi di negeri yg anda pimpin, di mana itu terjadi di depan mata anda dan antek2 anda. Tapi toh antek2 anda masih bisa mengatakan bahwa di Indonesia tidak terjadi intoleransi. Sungguh mengejutkan pernyatan itu. Apakah atas nama hukum juga anda mau mengatakan "biarlah semuanya diselesaikan secara hukum, sementara yang terjadi adalah terus-menerus pelanggaran hukum?

Bagaimana anda bisa percaya bahwa di Indonesia aman, damai? Kehidupan beragama sangat ditandai oleh toleransi? Apakah anda tidak pernah menonton televisi, membaca koran? Bukankah sudah banyak yang ditayangkan di televisi dan media massa lainnya bahwa telah terjadi intoleransi? Bagaimana anda melihat ada kelompok yg mengatasnamakan agama lalu dengan seenak perutnya menganiaya orang lain yg berseberangan dengan mereka? Penegak hukum tak mampu mengatasinya, dengan alasan kurang personil di lapangan. Padahal, dengan jelas perusuh itu membawa benda-benda berbahaya. Bagaimana anda melihat kejadian intoleransi yg terjadi pada kelompok minoritas, sebagai contoh ahmadiyah, yg sudah ada sebelum republik ini berdiri, malah dinyatakan sesat?! Anda percaya dengan pernyataan sesat dari kelompok perusuh yg selalu membawa senjata tumpul atau apapun yg siap menghancurkan orang yg berseberangan dengan mereka.

Bagaimana anda melihat kasus HKBP SETU? Mereka bukan  tidak mau mengurus ijin. Mereka sedang mengurus ijin, namun ijin tidak juga dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Apa salahnya orang membangun rumah ibadah? Toh tempat itu dipakai untuk mendidik umatnya agar mereka percaya pada Tuhan dan hidup yg benar. Bukankah itu justeru menolong rakyat anda agar mereka hidup baik? Dan tentunya, menolong anda juga?

Anda sibuk dengan masalah dinternal partai yg anda dirikan. Anda memberi waktu untuk menyelesaikan masalah partai anda. Tapi, tak sedikitpun anda turun tangan menyelesaikan masalah intoleransi. Apakah anda berpikir bahwa anda bukan presiden rakyat Indonesia, yang di dalamnya,  semua golongan berada di bawah asuhan anda? Atau, memang anda berpikir bahwa anda hahya sekedar presiden partai anda saja? Jika ya, saya bisa maklumi. Dan jika ya begitu, saya ingin sekali mengajak agar anda sadar. Anda adalah orang besar di republik ini. Anda tidak sekecil apa yang anda pikirkan, bahwa anda sekedar presiden partai anda. Anda adalah presiden republik yg sangat besar ini! Anda orang besar. Jadi, tolong tunjukkan pada kami, kaum minoritas, bahwa anda adalah juga presiden kami. Anda adalah pengayom kami, sehingga kami merasa memiliki bapak, ayah, teman, sahabat, pemimpin dan Tuanku.

Saya berharap anda keluar dari sekedar tuanku menjadi Tuanku. Saya akan memanggil anda Tuanku Yang Mulia, jika anda betul-betul mau peduli pada masalah-masalah di sekitar anda dan rakyat yang anda pimpin. Saya berharap anda menjadi Presiden Republik Indonesia, dan bukan sekedar presiden partai, atau sekelompok umat. Saya berharap anda menjadi Tuanku, Yang Mulia.


Salam saya,


Domidoyo M. Ratupenu
Seorang anak bangsa