Pelatihan Sikap Mental

Pelatihan Sikap Mental
Pelatihan Sikap Mental di Perusahaan

Pendiri Suarahati Kudus
Tampilkan postingan dengan label Merdeka Secara Utuh 01. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Merdeka Secara Utuh 01. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 April 2013

Ibadah Jemaat HKBP Filadelfia Kembali Dihadang

Ibadah Jemaat HKBP Filadelfia Kembali Dihadang

Ibadah Jemaat HKBP Filadelfia Kembali Dihadang 
Korban peristiwa pelarangan ibadat HKBP Filadelfia Antowi Anwari (kanan) memperlihatkan baju yang dikenakan saat konfrensi pers di Jakarta, Minggu (6/5). Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menjadi korban penyerangan dan pemukulan massa FPI saat meliput peristiwa pelarangan ibadah terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Bekasi. TEMPo/Eko Siswono Toyudho


TEMPO.CO, Jakarta – Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia yang hendak beribadah di gerejanya di Tambun, Bekasi, kembali dihadang. Aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Daywin Prayogo, yang berada di lokasi saat penghadangan terjadi mengatakan keberadaan jemaat di daerah ditentang oleh warga setempat.

“Sekitar 200 meter sebelum gereja, jemaat diblok warga. Kebanyakan warga yang menentang adalah ibu-ibu,” kata Daywin saat dihubungi pada Ahad, 13 Mei 2012.

Sekitar pukul 09.00 sebanyak 30 jemaat berjalan menyusuri jalan Jejalen Raya, tempat gereja berada. Sekitar 200 meter sebelum gereja, jemaat terhalang barisan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Aparat berupaya menghalangi jemaat dengan warga penentang agar tidak terjadi bentrok.

Menurut Daywin ada sekitar 20 warga setempat yang turun ke jalan menghadang jemaat HKBP Filadelfia. Kebanyakan dari mereka adalah ibu-ibu. Ada juga bapak-bapak dan anak-anak, tapi jumlahnya tak banyak. “Mereka teriak-teriak meminta jemaat pulang,” ujar Daywin.

Beberapa warga berupaya memanas-manasi situasi dengan mencoba menerobos barisan polisi. “Beberapa ibu-ibu mencoba menerobos,” kata Daywin. Pagi itu, kata Daywin, ada sekitar 50 aparat kepolisian dan 30 personil Satpol-PP yang berjaga.

Komandan Satpol-PP kemudian meminta jemaat beribadah di tempat lain. Tempat yang diusulkan jaraknya sekitar lima kilometer dari lokasi. “Memang tempatnya bagus. Tapi bukan itu masalahnya. Masalahnya adalah hak kami beribadah,” kata pendeta Palti Panjaitan saat dihubungi.

Lantaran dihadang warga dan diusir oleh aparat, jemaat HKBP Filadelfia batal beribadah di gerejanya. Sekitar pukul 09.40 mereka membubarkan diri setelah sempat berdoa sejenak di pinggir jalan. Tak ada bentrokan yang terjadi.

ANANDA BADUDU

Wali Kota Tolak Bangun Masjid di Dekat GKI Yasmin

Wali Kota Tolak Bangun Masjid di Dekat GKI Yasmin  

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Mayor Jenderal Tahan S.L. Toruan, menyatakan solusi untuk membangun masjid di dekat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin tidak disetujui Wali Kota Bogor, Diani Budiarto. "Karena secara teknis kurang memungkinkan," kata Tahan saat dihubungi pada Selasa, 5 Juni 2012.

Menurut dia, pernyataan tidak setuju itu disampaikan saat perwakilan Wantanas bertemu dengan Wali Kota Bogor pada 7 Mei lalu. "Waktu itu, penjelasan dari Wali Kota adalah bahwa pembangunan masjid di sebelah bangunan gereja kurang pas," ujar Tahan.

Wali Kota Bogor, ucap Tahan, beralasan sudah cukup banyak bangunan masjid di sekitar lokasi gereja. Karena itu, masyarakat di sekitar gereja dianggap belum membutuhkan keberadaan bangunan masjid tambahan. "Setelah kami cek, memang benar cukup banyak bangunan masjid di sana," katanya.

Ihwal solusi Wantanas agar Wali Kota Bogor mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI atas bangunan gereja, Tahan mengatakan Wali Kota justru mengusulkan relokasi terhadap bangunan gereja. "Wali Kota akan menyediakan tanah di tempat lain (untuk bangunan gereja)," ujar dia.

Kisruh bangunan gereja antara jemaat GKI Yasmin dan Wali Kota Bogor belum tuntas hingga saat ini. Penyebabnya, Wali Kota tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI atas bangunan gereja.

Belum lama ini Wantanas dengan difasilitasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengajukan dua solusi dalam kisruh GKI Yasmin. Pertama, Wali Kota Bogor diimbau mematuhi keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI atas bangunan gereja.

Solusi kedua, dibangun masjid di dekat bangunan gereja sebagai simbol toleransi antarumat beragama. Namun hingga kini kedua solusi tersebut belum juga dijalankan. Akibatnya, jemaat GKI Yasmin terus berpindah tempat untuk menjalankan ibadah.

PRIHANDOKO

Komnas HAM: Penyegelan Gereja Ini Tidak Tepat

Komnas HAM: Penyegelan Gereja Ini Tidak Tepat  

TEMPO.COJakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurcholis, menilai penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, telah mencederai hak para jamaah. Menurut dia, penyegelan tersebut berpotensi menghalangi kebebasan jamaah untuk beribadah. “Dalam konstitusi jelas diatur kalau setiap warga negara bebas untuk beribadah,” kata Nurcholis, Kamis, 7 Maret 2013.

Persoalan izin mendirikan bangunan, dia melanjutkan, adalah urusan administrasi yang semestinya tidak menjadi penghalang bagi kelompok tertentu untuk beribadah. Nurcholis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib melindungi kelompok atau jemaah agama apa pun dan bersikap netral. “Penyegelan ini tidak tepat.”

Bila IMB yang menjadi masalah, menjadi wewenang Pemerintah Bekasi untuk segera memberikannya. Nurcholis menyatakan, jangan menjadikan izin warga sebagai tameng untuk melunturkan kebebasan beribadah. “Pemerintah harus membuka ruang dialog terkait persetujuan warga sekitar untuk pembangunan gereja,” tutur dia.

Persoalan izin atau persetujuan warga ihwal pembangunan tempat ibadah memang masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Ia menyebutkan ada pihak yang menentang perlunya izin warga untuk mendirikan tempat ibadah, ada juga yang memandang perlu. Kebebasan beribadah, menurut Nurcholis, seharusnya menjadi hal yang fundamental dan lebih diutamakan daripada persoalan administratif semata.

Pemereintah Kabupaten Bekasi menyegel Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Jalan M.T. Haryono tadi siang, Kamis, 7 Maret 2013. Alasannya, bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Menurut Pendeta Torang Simanjutak, usaha untuk mendapat izin kerap dimentahkan oleh Kepala Desa Tamansari dengan dalih tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar.

ADITYA BUDIMAN

Spanduk ucapan Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dipasang di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/12). TEMPO/Dasril Roszandi


Tolak Dibongkar, Jemaat HKBP Tamansari Berdoa   

Spanduk ucapan Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dipasang di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/12). TEMPO/Dasril Roszandi

Robohnya Gereja Kami

Robohnya Gereja Kami

TEMPO.CO, Bekasi - Air mata Benlina Ompusungu, 36 tahun, mengalir deras saat melihat mobil alat berat merobohkan tembok gereja yang baru dipugar tiga bulan terakhir, Kamis 21 Maret 2013. Sesekali, perempuan bertubuh mungil itu mengais pasir sisa-sisa reruntuhan tembok dalam gempalan tangannya.

Boru Lina, begitu ia disapa, merupakan satu dari ratusan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia bersama suami dan putrinya menentang keras tindakan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku eksekutor perobohan tempat peribadatan yang dihuninya sejak medio 2005. "Kami hanya ingin beribadah. Kami bukan penjahat," ujar dia saat melepas pasir dalam gumpalan tangannya.

Raut kesedihan Lina pun seakan hampa, karena tidak digubris oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi yang mengawal proses pembongkaran gereja. Hingga akhirnya, perempuan itu dirangkul oleh kerabat jemaat lainnya, sambil mengusap matanya yang lebam akibat tangisan untuk menyingkir dari puing-puing pembongkaran rumah ibadah yang dikenal Gereja HKBP Setu.

Eksekusi pembongkaran gereja sebetulnya berlangsung alot. Jemaat tidak menerima tempat peribadatan yang sudah berdiri sejak medio 1999 itu dibongkar. Lina bersama puluhan jemaat perempuan lainnya juga sempat menahan mobil alat berat itu untuk tidak melaju ke area gereja. Di lain sisi, puluhan jemaat lelaki meminta pihak pemerintah bermusyawarah untuk tidak langsung mengeksekusi pembongkaran.

Masalah yang membuat pemerintah daerah membongkar paksa bangunan Gereja HKBP Setu berpangkal pada proses perizinan pendirian bangunan. Gereja yang dipimpin Pendeta Advent Leonard Nababan itu diketahui tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, untuk perluasan dan pemugaran. Adapun pihak pemerintah mengaku tidak pernah melarang jemaat untuk beraktivitas ibadah.

Pembangunan Gereja HKBP Setu dilakukan karena jumlah jemaat yang semakin bertambah setiap tahunnya. Sebelumnya, rumah ibadah itu hanya berbentuk sebuah bilik satu lantai, beratap asbes, dan berlantai tanah. Di dalam bangunan seluas 400 meter persegi itu pun berdiri sebuah mimbar peribadatan dan puluhan bangku untuk jemaat. Para jemaat pun meminta bangunan gereja dijadikan permanen, dan diperluas 20x16 meter persegi dengan dua lantai.

Panahatan Siregar, 45 tahun, jemaat sekaligus sekretaris panitia pembangunan dan perizinan gereja, mengaku telah mengurus perizinan untuk perluasan bangunan tempat beribadahnya. Itu dari pengurusan izin lingkungan yang diambil dari persetujuan lebih dari 60 warga sekitar lokasi gereja. Namun, kata dia, proses perizinan itu pun kerap dimentahkan di tingkat kepala desa karena diklaim persetujuan lingkungannya tidak laik.

Padahal, Siregar memastikan bahwa pihak yang menyetujui perizinan lingkungan itu benar warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia juga mengklaim sebagian besar jemaat HKBP Setu merupakan warga wilayah setempat. "Kepala Desa selalu mementahkan dengan cara memverifikasi faktual. Seharusnya itu bukan urusan dia," ujarnya.

Mantan Camat Setu, Beni Saputra, mengatakan upaya penempuhan perizinan gereja sempat dua kali diterimanya sebelum dia menanggalkan jabatanya pada November 2012 dan Januari 2013. Namun, prosesnya hanya hingga sampai tingkat kepala desa karena diketahui izin lingkungannya tidak mencukupi ketentuan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri. "Kalau dilihat dari yuridis formal, ya gereja itu belum punya imb," kata dia.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan mengatakan, eksekusi pembongkaran gereja sesuai dengan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah, dan surat perintah dari Bupati Neneng Nurhasanah Yasin. Dia mengklaim, tidak ada pelarangan aktivitas ibadah kepada jemaat HKBP Setu. Sebagai eksekutor, Satpol PP hanya merobohkan bagian bangunan yang tak berizin. "Kami tidak membongkar sebelumnya, karena memiliki izin. Namun izin hunian, bukan tempat beribadah."

Eksekusi pembongkaran Gereja HKBP Setu juga sempat molor dari jadwal yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 WIB. Molornya eksekusi dikabarkan karena terkendala penyewaan mobil alat berat. Satu unit //excavator// milik pengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng pun disewa sebagai eksekutor pembongkaran gereja, dan tiba di lokasi pada pukul 12.15 WIB.

Meski sempat alot dan molor, bangunan gereja itu akhirnya dirobohkan setelah sempat tertahan selama dua jam. Pimpinan jemaat, Pendeta Advent sebelumnya juga berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membatalkan pembongkaran. Namun upaya itu tak mendapat tanggapan. "Pemerintah sudah melakukan pembongkaran secara prosedural," ujar Wakil Bupati Rohim Mintareja, saat dihubungi Tempo.

Sebelum aksi pembongkaran berlangsung, massa yang tergabung dalam Forum Umat Muslim Tamansari juga sempat menggelar unjuk rasa di Jalan Raya Setu, sekitar 700 meter dari lokasi gereja. Massa itu pun mendapat pegamanan oleh kepolisian, guna mengantisipasi adanya konflik. Sedkitnya 270 personel kepolisian dan 30 anggota Tentara Nasional Indonesia diterjunkan untuk mengamankan eksekusi pembongkaran gereja. Kini, para jemaat HKBP Setu hanya bisa meratapi puing-puing bekas dinding gereja yang terbongkar.

MUHAMMAD GHUFRON

Bangunan Gereja Dirusak Massa

Bangunan Gereja Dirusak Massa  

Bangunan Gereja Dirusak Massa  

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Bangunan gereja yang belum jadi di Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dirusak sekelompok orang tak dikenal, Jumat dinihari, 22 Maret 2013. Massa merusak penyangga pagar gereja sekitar pukul 00.30, dan mengacak-acak bahan bangunan yang berada di lokasi.

Salah seorang penjaga bangunan gereja, enggan berkomentar banyak terkait perusakan ini. Dia hanya mengatakan, kejadian perusakan sangat cepat.

Saat itu, dia mengatakan akan mau ke kamar kecil. Tiba-tiba, dia mendapati pagar dan bahan bangunan sudah berantakan. "Pas didalam kamar kecil, sudah begini," kata lelaki yang namanya minta disamarkan ini, sambil bergegas pergi.


Ditanya jumlah dan massa dari organisasi apa, dia tidak menjawabnya. Sampai sekarang belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi mengenai kejadian ini.


Pantauan Tempo di lokasi, sejumlah bahan bangunan seperti genteng dan semen berantakan di sekitar bangunan gereja.

CANDRA NUGRAHA


Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'

Jum'at, 22 Maret 2013 | 14:48 WIB

Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'  

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator program Wahid Institute, Rumadi Ahmad, menilai pembongkaran bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Setu di Bekasi sudah berlebihan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Rumadi, mestinya membantu memfasilitasi jemaat membuat surat izin mendirikan bangunan. “Ini sudah over acting,” ujar Rumadi saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2013.

Pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu tergesa-gesa membongkar. Sebab, menurut informasi yang diperoleh Rumadi, pemilik gedung pun sedang berupaya untuk mengurus perizinan. Di sisi lain, bangunan yang dibongkar itu adalah tempat ibadah. Dalam konstitusi, kebebasan beribadah itu sudah diatur dengan jelas. Negara pun harus melindungi.

Dalam kasus-kasus intoleransi, ujar Rumadi, pembongkaran tempat ibadah oleh pemerintah merupakan salah satu pola. Pola lainnya, yakni penetrasi, berupa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau organisasi massa. Rumadi meminta jangan sampai pembongkaran tempat-tempat ibadah berlindung di balik undang-udang atau peraturan daerah.

Seperti diberitakan, Pemkab Bekasi melakukan pembongkaran terhadap Gereja HKBP Setu. Pembongkaran itu dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Agus Dahlan, bangunan yang dipersoalkan tidak berizin. Izin hanya pada dinding pemugar yang dibangun pihak gereja pada Desember 2012 lalu.

Lebih lanjut, Rumadi menyebut berdasarkan pantauan Wahid Institute, wilayah yang cukup rawan konflik sengketa tempat ibadah di antaranya adalah Aceh dan Jawa Barat. Ia meminta kepada kepada pemerintah untuk tidak menunjukkan arogansinya. Mengingat pada kenyataannya bangunan yang dibongkar adalah tempat ibadah. “Harusnya pemberian IMB dipermudah,” kata dia.

ADITYA BUDIMAN

Gereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan Paskah

Pendeta HKBP Setu, Torang Simanjuntak melintasi reruntuhan gereja saat akan melakukan kebaktian di desa Tamansari, Kecamatan Setu, Bekasi, Minggu (31/3). Menurut Pendeta HKBP Setu, Torang Simanjuntak kebaktian Paskah tahun ini dihadiri sekitar 250 jemaat, kebaktian berlangsung khidmat paska dirubuhkannya gereja ini oleh pemerintah kabupaten Bekasi pada tanggal 21 Maret 2013. TEMPO/Dwianto Wibowo

 Gereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan Paskah

Dua Alasan Jemaat HKBP Tamansari Tolak Relokasi

TEMPO.CO, Bekasi- Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Desa Tamansari menolak tawaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memindahkan lokasi gereja ke tempat lain. Ada dua alasan yang membuat jemaat bertahan di gereja yang terletak di Jalan MT Haryono Gang Wiryo Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pimpinan Jemaat HKBP, Pendeta Advent Leonard Nababan mengatakan, alasan pertama karena jemaat telah beribadah di gereja tersebut selama lebih dari 13 tahun. "Gereja itu juga dibangun di tanah milik kami (jemaat)," ujar dia saat dihubungi Tempo, Ahad 31 Maret 2013.

Alasan kedua, lanjut Leonard, terkait sulitnya perizinan yang menimpa sejumlah gereja, seperti GKI Yasmin, HKBP Ciketing, dan HKBP Filadelfia. Dia menegaskan, jemaat HKBP Ciketing juga sebelumnya diminta pindah dari tempat peribadatannya, menyusul izin pembangunan dari pemerintah kota setempat. "Namun hingga kini belum mendapat perizinan," katanya.

Leonard mengatakan informasi terakhir yang didengarnya yaitu pemerintah kabupaten menawarkan tempat beribadah jemaat HKBP Desa Tamansari di pindah ke gereja di kawasan Perumnas II Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Tapi tidak ada penawaran langsung dari pemerintah baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.

Leonard tetap menolak tawaran tersebut. Alasannya karena jarak lokasi gereja yang sangat jauh. Meski dijanjikan fasilitas transportasi, jemaat bakal menolak karena mereka dominan warga asli penduduk Kecamatan Setu. "Masak kami tidak boleh beribadah di tanah dekat kediaman kami sendiri," kata dia.

Dua Alasan Jemaat HKBP Tamansari Tolak Relokasi

Rabu, 27 Maret 2013

Taufik Kiemas: Panggil Ketua DPRD Bekasi


Taufik Kiemas: Panggil Ketua DPRD Bekasi

Taufik Kiemas: Panggil Ketua DPRD Bekasi

    1. Petisi oleh
      Indonesia
  1.  
"...yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al-Masih. Yang Islam ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhamad SAW, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut Ktab-Kitab yang ada padanya. Hendaknya negara Indonesia adalah negara yang tiap-tiap orangnya taat menyembah Tuhannya dengan cara leluasa, dengan tanpa egoisme agama..." - SOEKARNO, 1945

Kamis sore, 21 Maret, jam 2 siang, sebuah pesan BBM masuk ke HP saya:  
"SOS: buldozer dan Satpol PP siap ekselusi robohkan gereja HKBP Setu di Bekasi"

Delapan menit kemudian, masuk pesan berikutnya:
 "Kelompok intoleran bergabung dengan Satpol PP"

Tak berapa lama, masuk kembali pesan:
"Sudah roboh. Sudah luluh lantak Gereja HKBP Setu"
Saya terdiam.

Tengah malam, saya melihat foto-foto Kompas online: http://bit.ly/YJJS1x
Tak terbayangkan betapa sakit hati jemaat Gereja HKBP Setu menyaksikan gerejanya diratakan oleh buldozer Pemerintahnya sendiri. Menangis, meratap, memohon. Agar tempatnya berdoa pada Sang Khalik, tidak dihancurkan.
Buldozer terus maju, memukul hancur gereja yang bertahun-tahun berdiri di Setu. Alasannya? Dianggap tidak ber-IMB.
Tak ber-IMB? Pikiran saya melayang ke gereja sendiri, GKI YASMIN Bogor. Lengkap ber-IMB sejak 2006. Tapi pada 2008, IMB itu dibekukan Pemkot Bogor. Jemaat gereja gugat Pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berhasil. Bahkan MA menolak Peninjauan Kembali Pemkot Bogor dan menguatkan posisi hukum GKI Yasmin.
Bukannya melaksanakan putusan MA, Wali Kota Bogor Diani Budiarto justru mencabut permanen IMB GKI Yasmin, 11 Maret 2011. Ombudsman RI ikut memeriksa kasus GKI Yasmin dan ternyata memutuskan, Pemkot Bogor dinilai melawan hukum dengan mencabut permanen IMB GKI Yasmin. Melawan perintah MA.
Makanya, saat saya dengar berita bahwa HKBP Setu dibongkar karena tidak ber IMB, saya tahu persis, itu pasti hanya dalih. Buktinya, gereja saya yang ber IMB lengkap, dikuatkan putusan MA, dan juga rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, tak kunjung dibuka dari belenggu segel dan gembok ilegal. Apalagi kemudian, peristiwa HKBP Filadelfia, yang juga di Bekasi, muncul; dimana gereja tersebut, meski telah juga dimenangkan MA, bernasib sama dengan GKI Yasmin: disegel dan digembok Pemda Bekasi secara melawan hukum. 

Pikiran saya melayang dalam sedih. Apa jadinya negeri saya tercinta ini, bila kebencian kelompok intoleran, pada mereka yang dianggap berbeda dengan dirinya, dan dianggap minoritas, malah seakan mendapat tempat dalam kebijakan dan tindakan pemerintah dan alat negara lainnya?
Saya merasa takut membayangkan, bahwa karena "inspirasi" dari Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang berhasil melawan hukum dan Konstitusi tanpa koreksi apapun dari pemerintah pusat, maka pembangkangan hukum a la Diani Budiarto akan makin jauh menyebar ke pemda lainnya. HKBP Setu adalah salah satu bukti kerisauan saya.
Dan, bagaimana bila di daerah lainnya, Mesjid yang sah berdiri ternyata disegel atau dihancurkan Pemda setempat? Atau, sebuah Pura tempat sembahyang umat Hindu disegel atau diratakan karena dianggap pemeluknya sedikit dan tidak pantas memiliki tempat ibadahnya sendiri di tempat yang penduduknya berbeda keyakinan yang lebih banyak jumlahnya?
Tidak, itu tidak boleh terjadi! Indonesia harus tetap menjadi rumah bersama bagi semua. Harus!
Saya memulai petisi ini untuk meminta Taufik Kiemas untuk mengajak Ketua DPR dan Ketua DPD membahas masalah ini dan mendorong DPRD Kabupaten Bekasi untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Bekasi.
Salam,

Bona Sigalingging