Pelatihan Sikap Mental

Pelatihan Sikap Mental
Pelatihan Sikap Mental di Perusahaan

Pendiri Suarahati Kudus

Sabtu, 06 April 2013

Wahai Menteri Agama Apakah Orang Kristen Sebodoh itu !?

Wahai Menteri Agama Apakah Orang Kristen Sebodoh itu !?

REP | 03 April 2013 | 23:05 Dibaca: 4696   Komentar: 48   1 menarik
1362983264386021173
BERDUKA karena ada MENTERI DI NKRI yang SANGAT BODOH dan INTOLERAN
1364962767957906818
Diriku yang sudah setua ini, tiba-tiba menjadi sangat bodoh ketika membaca pernyataan Menteri Agama RI yang bernama Suryadharma Ali di Harian Jakarta Post (lihat komentar pertama/dibawah);  The Jakarta Post, memberi judul besar

Minister: Christians Bring Discrimination on Themselves

Pada intinya SDA menyalahkan umat Kristen dalam hal penutupan, penyegelan, pembongkaran Gedung, Menurut SDA,
“… mereka telah mempolitisasi masalh administratif pembangungan Gedung Gereja. … Orang Kristen bukan satu-satunya yang memiliki masalah mendapatkan izin untuk membangun tempat ibadah, tetapi mereka mendapat perhatian karena mereka bicara kepada media atau pers.
Umat Islam di beberapa daerah seperti di Bali, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur, juga kesulitan mendapatkan izin untuk membangun masjid; tapi mereka tidak bicara kepada pers. Mereka juga tidak memprotes atau melakukan doa di depan Istana Presiden.“
Kok bisa-bisanya seorang menteri memberikan pernyataan seperti itu;!? Apakah ia tak pernah mengunjungi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur; atau ia sama sekali buta terhadap sikon TOLERANSI umat beragama di NTT dan SULUT.
Agaknya menteri yang satu ini, bukannya mendorong agar adanya saling menerima satu sama lain dalam hubungan antar umat berama, melainkan menjadi pendorong intoleransi; dan membenarkan adanya penolakan, penyegelan, pembongkaran Gedung Gereja oleh Pemda. Ia sepertinya tak peduli bahwa data dan fakta menunjukan bahwa (terutama) Pemda Kabupaten dan Kodya di Jabar, yang tidak memberikan IMB walaupun semua persyaratan dengan legkap dan benar.
Sayang dan teramat sayang, Indonesia mempunyai MENTERI AGAMA seperti Suryadharma Ali
1364219577330177685
koleksi Indonesia Hari Ini Dalam Kata-kata/

Selasa, 02 April 2013

Jackie Chan Sumbangkan Seluruh Hartanya

 ?Jackie Chan Sumbangkan Seluruh Hartanya
Ghiboo.com - Aktor laga asal China, Jackie Chan berjanji bila meninggal nanti akan menyumbangkan seluruh hartanya bagi orang miskin di China.

Tekad Jackie Chan untuk membasmi kemiskinan di China ini memang sangat keras.

Sebelumnya, ia sudah memilih keluar dari profesi aktornya dan menjadi penasehat pemerintah. Hal ini dilakukannya dengan tujuan membantu pihak pemerintah China agar fokus pada pemberantasan kemiskinan.

Kini, ia kembali bertekad akan menyumbangkan seluruh kekayaannya bagi rakyat China yang hidup dalam kemiskinan.

Bila dihitung-hitung, seluruh kekayaan pribadi Jackie mencapai 85 juta poundsterling atau sama dengan 1,2 triliun rupiah.

Tidak heran, jika Jackie memiliki kekayaan begitu melimpah. Pasalnya, sejak debutnya di dunia seni peran pada tahun 1970-an, ia tercatat telah memerankan 150 film dan hidup 40 tahun di Hollywood.

Berjanji akan menyumbangkan seluruh hartanya, jika ia meninggal kelak, Jackie mengungkapkan harapannya. "Suatu hari aku berharap, tidak ada lagi orang miskin di China," ungkap Jackie, dilansir dari Mirror, Selasa (4/1)

Selain sepenuhnya turun tangan memberantas kemiskinan, aktor laga yang identik dengan bela diri kungfu ini, juga mengajak sahabat-sahabatnya, yang juga aktor Hollywood, seperti Chris Tucker, Owen Wilson dan Will Smith untuk ikut mengkampanyekan anti kemiskinan di negara lainnya.

"Mereka bertanya kepadaku, mengapa aku melakukan ini? Ini kan tugas pemerintah,"

Lalu Jackie pun menjawab dengan menceritakan masa kecilnya yang susah. Terutama pada saat Palang Merah mengunjungi sekolahnya, dengan membawa sikat gigi, susu dan pakaian. Saat itu Jackie hanya kebagian mantel tua.

"Saat itu aku sudah sangat senang mendapat mantel tua. Aku bilang, wow, terima kasih! Orang yang memberikan mantel itu berkata: 'Jika kamu ingin berterimakasih, maka kamu juga harus membantu orang lain,"

"Aku tidak pernah melupakan kata-kata orang itu. Aku ingin terus melakukan pekerjaan amal. Aku adalah anak orang miskin, tidak punya apa-apa. Tapi, kini aku punya segalanya, aku lebih suka memberikannya," pungkas Jackie.

BACA JUGA:

Persekutuan Gereja Kecewa Sikap SBY pada GKI Yasmin

Persekutuan Gereja Kecewa Sikap SBY pada GKI Yasmin

TEMPO.CO, Jakarta-PersekutuanGereja-gerejaIndonesia(PGI) menyampaikan kekecewaan mereka terhadap sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penanganan konflik GKI Yasmin. PGI yang juga didampingi oleh beberapa organisasi berbasis Kristen dan Katolik lain khususnya menyoroti ketidaktegasan SBY dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung.

“Beliau malah mengatakan tidak bisa campur tangan urusan wali kota,” kata Ketua Umum PGI Pdr. Dr. Andreas Yewangoe ketika melaporkan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 15 Februari 2012.

PGI, Persatuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) mengadukan kisruh GKI Yasmin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka melaporkan adanya pelanggaran hak konstitusional beribadah jemaat GKI Yasmin.

Andreas berharap setidaknya pemerintah pusat dalam hal ini presiden menegur wali kota Bogor agar segera mengeksekusi putusan MA terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. PGI juga menyampaikan kekecewaan karena SBY sebelumnya berjanji akan turun tangan dalam kasus ini. Tapi pernyataan SBY yang tidak akan mencampuri urusan wali kota Bogor bertentangan dengan janji SBY tersebut.

Sebelumnya pada Senin 13 Februari 2012 SBY mengatakan akan menyerahkan seluruh penanganan konflik GKI Yasmin pada pemerintah daerah Bogor. "Saya serahkan pada Wali Kota Bogor dan Gubernur Jabar, dan dibantu beberapa menteri untuk selesaikan masalah ini. Itu kalau sistem berjalan baik agar masalah ini bisa tuntas," kata SBY Senin lalu.

Dalam proses hukum, pada Desember 2010 MA telah mengeluarkan keputusan, yang menguatkan keputusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin. Tapi, putusan Mahkamah tak kunjung dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor.

Kisruh GKI Yasmin dalam hal perizinan sudah memasuki tahun ketiga. Pemerintah Kota Bogor tetap menolak IMB bangunan gereja tersebut walaupun IMB sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan MA tersebut. Jemaat tidak hanya dihadapkan pada masalah izin. Penyerangan dan intimidasi terhadap warga juga terus membayangi jemaat.

Pada tanggal 22 Januari lalu, ratusan orang yang tergabung dalam warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam menggelar unjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah jemaat GKI di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Kelompok ini mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat ibadah GKI Yasmin di Jalan Cemara Raya nomor 9, Kompleks Taman Yasmin. Kelompok ini berunjuk rasa dan mengancam ke arah jemaat yang sedang beribadat setelah menembus blokade berlapis aparat keamanan. Kisruh ini baru berakhir setelah jemaat GKI Yasmin membubarkan diri dan tidak melaksanakan ibadat.

ANANDA W. TERESIA

Persekutuan Gereja Kecewa Sikap SBY pada GKI Yasmin
Seorang jemaat gereja melintas di kantor Menko Kesra sebelum melakukan demonstrasi menuntut dikembalikan nya gereja Yasmin yang disegel sejak 2010 di depan Istana Negara, Minggu 12 Februari 2012. Bangunan Gereja GKI Yasmin disegel karena dianggap memliki masalah pada surat Ijin Mendirikan Bangunan oleh pemerintah daerah Bogor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Ibadah Jemaat HKBP Filadelfia Kembali Dihadang

Ibadah Jemaat HKBP Filadelfia Kembali Dihadang

Ibadah Jemaat HKBP Filadelfia Kembali Dihadang 
Korban peristiwa pelarangan ibadat HKBP Filadelfia Antowi Anwari (kanan) memperlihatkan baju yang dikenakan saat konfrensi pers di Jakarta, Minggu (6/5). Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menjadi korban penyerangan dan pemukulan massa FPI saat meliput peristiwa pelarangan ibadah terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Bekasi. TEMPo/Eko Siswono Toyudho


TEMPO.CO, Jakarta – Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia yang hendak beribadah di gerejanya di Tambun, Bekasi, kembali dihadang. Aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Daywin Prayogo, yang berada di lokasi saat penghadangan terjadi mengatakan keberadaan jemaat di daerah ditentang oleh warga setempat.

“Sekitar 200 meter sebelum gereja, jemaat diblok warga. Kebanyakan warga yang menentang adalah ibu-ibu,” kata Daywin saat dihubungi pada Ahad, 13 Mei 2012.

Sekitar pukul 09.00 sebanyak 30 jemaat berjalan menyusuri jalan Jejalen Raya, tempat gereja berada. Sekitar 200 meter sebelum gereja, jemaat terhalang barisan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Aparat berupaya menghalangi jemaat dengan warga penentang agar tidak terjadi bentrok.

Menurut Daywin ada sekitar 20 warga setempat yang turun ke jalan menghadang jemaat HKBP Filadelfia. Kebanyakan dari mereka adalah ibu-ibu. Ada juga bapak-bapak dan anak-anak, tapi jumlahnya tak banyak. “Mereka teriak-teriak meminta jemaat pulang,” ujar Daywin.

Beberapa warga berupaya memanas-manasi situasi dengan mencoba menerobos barisan polisi. “Beberapa ibu-ibu mencoba menerobos,” kata Daywin. Pagi itu, kata Daywin, ada sekitar 50 aparat kepolisian dan 30 personil Satpol-PP yang berjaga.

Komandan Satpol-PP kemudian meminta jemaat beribadah di tempat lain. Tempat yang diusulkan jaraknya sekitar lima kilometer dari lokasi. “Memang tempatnya bagus. Tapi bukan itu masalahnya. Masalahnya adalah hak kami beribadah,” kata pendeta Palti Panjaitan saat dihubungi.

Lantaran dihadang warga dan diusir oleh aparat, jemaat HKBP Filadelfia batal beribadah di gerejanya. Sekitar pukul 09.40 mereka membubarkan diri setelah sempat berdoa sejenak di pinggir jalan. Tak ada bentrokan yang terjadi.

ANANDA BADUDU

Wali Kota Tolak Bangun Masjid di Dekat GKI Yasmin

Wali Kota Tolak Bangun Masjid di Dekat GKI Yasmin  

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Mayor Jenderal Tahan S.L. Toruan, menyatakan solusi untuk membangun masjid di dekat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin tidak disetujui Wali Kota Bogor, Diani Budiarto. "Karena secara teknis kurang memungkinkan," kata Tahan saat dihubungi pada Selasa, 5 Juni 2012.

Menurut dia, pernyataan tidak setuju itu disampaikan saat perwakilan Wantanas bertemu dengan Wali Kota Bogor pada 7 Mei lalu. "Waktu itu, penjelasan dari Wali Kota adalah bahwa pembangunan masjid di sebelah bangunan gereja kurang pas," ujar Tahan.

Wali Kota Bogor, ucap Tahan, beralasan sudah cukup banyak bangunan masjid di sekitar lokasi gereja. Karena itu, masyarakat di sekitar gereja dianggap belum membutuhkan keberadaan bangunan masjid tambahan. "Setelah kami cek, memang benar cukup banyak bangunan masjid di sana," katanya.

Ihwal solusi Wantanas agar Wali Kota Bogor mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI atas bangunan gereja, Tahan mengatakan Wali Kota justru mengusulkan relokasi terhadap bangunan gereja. "Wali Kota akan menyediakan tanah di tempat lain (untuk bangunan gereja)," ujar dia.

Kisruh bangunan gereja antara jemaat GKI Yasmin dan Wali Kota Bogor belum tuntas hingga saat ini. Penyebabnya, Wali Kota tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI atas bangunan gereja.

Belum lama ini Wantanas dengan difasilitasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengajukan dua solusi dalam kisruh GKI Yasmin. Pertama, Wali Kota Bogor diimbau mematuhi keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI atas bangunan gereja.

Solusi kedua, dibangun masjid di dekat bangunan gereja sebagai simbol toleransi antarumat beragama. Namun hingga kini kedua solusi tersebut belum juga dijalankan. Akibatnya, jemaat GKI Yasmin terus berpindah tempat untuk menjalankan ibadah.

PRIHANDOKO

Komnas HAM: Penyegelan Gereja Ini Tidak Tepat

Komnas HAM: Penyegelan Gereja Ini Tidak Tepat  

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurcholis, menilai penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, telah mencederai hak para jamaah. Menurut dia, penyegelan tersebut berpotensi menghalangi kebebasan jamaah untuk beribadah. “Dalam konstitusi jelas diatur kalau setiap warga negara bebas untuk beribadah,” kata Nurcholis, Kamis, 7 Maret 2013.

Persoalan izin mendirikan bangunan, dia melanjutkan, adalah urusan administrasi yang semestinya tidak menjadi penghalang bagi kelompok tertentu untuk beribadah. Nurcholis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib melindungi kelompok atau jemaah agama apa pun dan bersikap netral. “Penyegelan ini tidak tepat.”

Bila IMB yang menjadi masalah, menjadi wewenang Pemerintah Bekasi untuk segera memberikannya. Nurcholis menyatakan, jangan menjadikan izin warga sebagai tameng untuk melunturkan kebebasan beribadah. “Pemerintah harus membuka ruang dialog terkait persetujuan warga sekitar untuk pembangunan gereja,” tutur dia.

Persoalan izin atau persetujuan warga ihwal pembangunan tempat ibadah memang masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Ia menyebutkan ada pihak yang menentang perlunya izin warga untuk mendirikan tempat ibadah, ada juga yang memandang perlu. Kebebasan beribadah, menurut Nurcholis, seharusnya menjadi hal yang fundamental dan lebih diutamakan daripada persoalan administratif semata.

Pemereintah Kabupaten Bekasi menyegel Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Jalan M.T. Haryono tadi siang, Kamis, 7 Maret 2013. Alasannya, bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Menurut Pendeta Torang Simanjutak, usaha untuk mendapat izin kerap dimentahkan oleh Kepala Desa Tamansari dengan dalih tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar.

ADITYA BUDIMAN

Spanduk ucapan Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dipasang di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/12). TEMPO/Dasril Roszandi


Tolak Dibongkar, Jemaat HKBP Tamansari Berdoa   

Spanduk ucapan Natal dari jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dipasang di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/12). TEMPO/Dasril Roszandi

Robohnya Gereja Kami

Robohnya Gereja Kami

TEMPO.CO, Bekasi - Air mata Benlina Ompusungu, 36 tahun, mengalir deras saat melihat mobil alat berat merobohkan tembok gereja yang baru dipugar tiga bulan terakhir, Kamis 21 Maret 2013. Sesekali, perempuan bertubuh mungil itu mengais pasir sisa-sisa reruntuhan tembok dalam gempalan tangannya.

Boru Lina, begitu ia disapa, merupakan satu dari ratusan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia bersama suami dan putrinya menentang keras tindakan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku eksekutor perobohan tempat peribadatan yang dihuninya sejak medio 2005. "Kami hanya ingin beribadah. Kami bukan penjahat," ujar dia saat melepas pasir dalam gumpalan tangannya.

Raut kesedihan Lina pun seakan hampa, karena tidak digubris oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi yang mengawal proses pembongkaran gereja. Hingga akhirnya, perempuan itu dirangkul oleh kerabat jemaat lainnya, sambil mengusap matanya yang lebam akibat tangisan untuk menyingkir dari puing-puing pembongkaran rumah ibadah yang dikenal Gereja HKBP Setu.

Eksekusi pembongkaran gereja sebetulnya berlangsung alot. Jemaat tidak menerima tempat peribadatan yang sudah berdiri sejak medio 1999 itu dibongkar. Lina bersama puluhan jemaat perempuan lainnya juga sempat menahan mobil alat berat itu untuk tidak melaju ke area gereja. Di lain sisi, puluhan jemaat lelaki meminta pihak pemerintah bermusyawarah untuk tidak langsung mengeksekusi pembongkaran.

Masalah yang membuat pemerintah daerah membongkar paksa bangunan Gereja HKBP Setu berpangkal pada proses perizinan pendirian bangunan. Gereja yang dipimpin Pendeta Advent Leonard Nababan itu diketahui tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, untuk perluasan dan pemugaran. Adapun pihak pemerintah mengaku tidak pernah melarang jemaat untuk beraktivitas ibadah.

Pembangunan Gereja HKBP Setu dilakukan karena jumlah jemaat yang semakin bertambah setiap tahunnya. Sebelumnya, rumah ibadah itu hanya berbentuk sebuah bilik satu lantai, beratap asbes, dan berlantai tanah. Di dalam bangunan seluas 400 meter persegi itu pun berdiri sebuah mimbar peribadatan dan puluhan bangku untuk jemaat. Para jemaat pun meminta bangunan gereja dijadikan permanen, dan diperluas 20x16 meter persegi dengan dua lantai.

Panahatan Siregar, 45 tahun, jemaat sekaligus sekretaris panitia pembangunan dan perizinan gereja, mengaku telah mengurus perizinan untuk perluasan bangunan tempat beribadahnya. Itu dari pengurusan izin lingkungan yang diambil dari persetujuan lebih dari 60 warga sekitar lokasi gereja. Namun, kata dia, proses perizinan itu pun kerap dimentahkan di tingkat kepala desa karena diklaim persetujuan lingkungannya tidak laik.

Padahal, Siregar memastikan bahwa pihak yang menyetujui perizinan lingkungan itu benar warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia juga mengklaim sebagian besar jemaat HKBP Setu merupakan warga wilayah setempat. "Kepala Desa selalu mementahkan dengan cara memverifikasi faktual. Seharusnya itu bukan urusan dia," ujarnya.

Mantan Camat Setu, Beni Saputra, mengatakan upaya penempuhan perizinan gereja sempat dua kali diterimanya sebelum dia menanggalkan jabatanya pada November 2012 dan Januari 2013. Namun, prosesnya hanya hingga sampai tingkat kepala desa karena diketahui izin lingkungannya tidak mencukupi ketentuan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri. "Kalau dilihat dari yuridis formal, ya gereja itu belum punya imb," kata dia.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan mengatakan, eksekusi pembongkaran gereja sesuai dengan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah, dan surat perintah dari Bupati Neneng Nurhasanah Yasin. Dia mengklaim, tidak ada pelarangan aktivitas ibadah kepada jemaat HKBP Setu. Sebagai eksekutor, Satpol PP hanya merobohkan bagian bangunan yang tak berizin. "Kami tidak membongkar sebelumnya, karena memiliki izin. Namun izin hunian, bukan tempat beribadah."

Eksekusi pembongkaran Gereja HKBP Setu juga sempat molor dari jadwal yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 WIB. Molornya eksekusi dikabarkan karena terkendala penyewaan mobil alat berat. Satu unit //excavator// milik pengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng pun disewa sebagai eksekutor pembongkaran gereja, dan tiba di lokasi pada pukul 12.15 WIB.

Meski sempat alot dan molor, bangunan gereja itu akhirnya dirobohkan setelah sempat tertahan selama dua jam. Pimpinan jemaat, Pendeta Advent sebelumnya juga berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membatalkan pembongkaran. Namun upaya itu tak mendapat tanggapan. "Pemerintah sudah melakukan pembongkaran secara prosedural," ujar Wakil Bupati Rohim Mintareja, saat dihubungi Tempo.

Sebelum aksi pembongkaran berlangsung, massa yang tergabung dalam Forum Umat Muslim Tamansari juga sempat menggelar unjuk rasa di Jalan Raya Setu, sekitar 700 meter dari lokasi gereja. Massa itu pun mendapat pegamanan oleh kepolisian, guna mengantisipasi adanya konflik. Sedkitnya 270 personel kepolisian dan 30 anggota Tentara Nasional Indonesia diterjunkan untuk mengamankan eksekusi pembongkaran gereja. Kini, para jemaat HKBP Setu hanya bisa meratapi puing-puing bekas dinding gereja yang terbongkar.

MUHAMMAD GHUFRON

Bangunan Gereja Dirusak Massa

Bangunan Gereja Dirusak Massa  

Bangunan Gereja Dirusak Massa  

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Bangunan gereja yang belum jadi di Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dirusak sekelompok orang tak dikenal, Jumat dinihari, 22 Maret 2013. Massa merusak penyangga pagar gereja sekitar pukul 00.30, dan mengacak-acak bahan bangunan yang berada di lokasi.

Salah seorang penjaga bangunan gereja, enggan berkomentar banyak terkait perusakan ini. Dia hanya mengatakan, kejadian perusakan sangat cepat.

Saat itu, dia mengatakan akan mau ke kamar kecil. Tiba-tiba, dia mendapati pagar dan bahan bangunan sudah berantakan. "Pas didalam kamar kecil, sudah begini," kata lelaki yang namanya minta disamarkan ini, sambil bergegas pergi.


Ditanya jumlah dan massa dari organisasi apa, dia tidak menjawabnya. Sampai sekarang belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi mengenai kejadian ini.


Pantauan Tempo di lokasi, sejumlah bahan bangunan seperti genteng dan semen berantakan di sekitar bangunan gereja.

CANDRA NUGRAHA


Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'

Jum'at, 22 Maret 2013 | 14:48 WIB

Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'  

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator program Wahid Institute, Rumadi Ahmad, menilai pembongkaran bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Setu di Bekasi sudah berlebihan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Rumadi, mestinya membantu memfasilitasi jemaat membuat surat izin mendirikan bangunan. “Ini sudah over acting,” ujar Rumadi saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2013.

Pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu tergesa-gesa membongkar. Sebab, menurut informasi yang diperoleh Rumadi, pemilik gedung pun sedang berupaya untuk mengurus perizinan. Di sisi lain, bangunan yang dibongkar itu adalah tempat ibadah. Dalam konstitusi, kebebasan beribadah itu sudah diatur dengan jelas. Negara pun harus melindungi.

Dalam kasus-kasus intoleransi, ujar Rumadi, pembongkaran tempat ibadah oleh pemerintah merupakan salah satu pola. Pola lainnya, yakni penetrasi, berupa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau organisasi massa. Rumadi meminta jangan sampai pembongkaran tempat-tempat ibadah berlindung di balik undang-udang atau peraturan daerah.

Seperti diberitakan, Pemkab Bekasi melakukan pembongkaran terhadap Gereja HKBP Setu. Pembongkaran itu dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Agus Dahlan, bangunan yang dipersoalkan tidak berizin. Izin hanya pada dinding pemugar yang dibangun pihak gereja pada Desember 2012 lalu.

Lebih lanjut, Rumadi menyebut berdasarkan pantauan Wahid Institute, wilayah yang cukup rawan konflik sengketa tempat ibadah di antaranya adalah Aceh dan Jawa Barat. Ia meminta kepada kepada pemerintah untuk tidak menunjukkan arogansinya. Mengingat pada kenyataannya bangunan yang dibongkar adalah tempat ibadah. “Harusnya pemberian IMB dipermudah,” kata dia.

ADITYA BUDIMAN